²©²ÊÍøÕ¾

Ramai-Ramai Buruh Tolak Kenaikan Upah 2025 Pakai Rumus PP No 51/2023

Damiana, ²©²ÊÍøÕ¾
30 September 2024 19:40
Ini Juaranya! Daftar UMP 2024 Di Seluruh Provinsi RI
Foto: Ilustrasi/Ini Juaranya! Daftar UMP 2024 Di Seluruh Provinsi RI/Aristy Rahadian

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Tak sampai sebulan lagi, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin bakal berakhir. Namun, sampai saat ini belum ada tanda-tanda pemerintahan Jokowi-Ma'ruf akan mengeluarkan kebijakan terbaru untuk penentuan upah minimum di tahun 2025 nanti. 

Sebab, biasanya, pembahasan-penetapan upah minimum tahun berikutnya dilakukan pada periode-periode Oktober-November.  Bisa jadi memang, kebijakan pengupahan tahun 2025 akan ditetapkan oleh pemerintahan berikutnya, yang akan mulai dipimpin Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka per 20 Oktober 2024 nanti.

Sebagai catatan, untuk penetapan upah minimum tahun 2024, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023. PP itu berlaku di tanggal yang sama. 

PP tersebut memuat formula perhitungan baru Upah Minimum yang tercantum pada pasal 26. Formula itu mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. PP ini pun mendapat penolakan dari pekerja/ buruh.

Hasilnya, dengan menggunakan data-data ekonomi tahun 2023, formula itu memperhitungkan kenaikan UMP tahun 2024 sekitar 4%. Pada praktiknya, DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 naik 3,6% atau Rp 165.583 menjadi Rp5.067.381. Sementara, UMP Maluku Utara naik 7,50% dan DI Yogyakarta naik 7,27%. 

Tahun ini, buruh kembali menolak penggunaan formula pengupahan dalam PP No 51/2023.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mempertanyakan dasar penggunaan indeks tertentu atau faktor alpha dalam PP No 51/2023.

Dia pun mencurigai motif di balik adanya faktor alpha dalam formula pengupahan.

"Indeks tertentu atau faktor alpa itu digunakan entah dasarnya dari mana. Penilaian kami, itu digunakan untuk menekan kenaikan UMK (upah minimum kabupaten/ kota) tidak melebihi pertumbuhan ekonomi," kata Ristadi kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (30/9/2024).

Dia pun mendukung penolakan atas PP Pengupahan tersebut.

"Kira-kira begitu (ikut menolak PP No 51/2023 digunakan sebagai formula pengupahan tahun 2025). Kita patokan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja," tukasnya.

"Iya, (rumus alpha) itu rumit. Menentukan indeks antara 0,1 sampai 0,3 yang tahu hanya BPS. Serikat mana tahu cara hitungnya," tambah Ristadi.

Pantauan KSPN, sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai pengupahan tahun 2025.

Dia pun mengaku belum memiliki rekomendasi kenaikan upah minimum tahun 2025.

"Penetapan UMK-UMP November. Rapat-rapat belum ada, dari laporan teman-teman di daerah juga belum. Faktor-faktor penentu kenaikan upah itu yang menghitung bukan Dewan pengupahan, tapi oleh BPS. Seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang 0,1-0,3. Yang bisa hitung ya BPS," sebutnya.

"Lihat situasi (usulan kenaikan upah tahun 2025). Penyesuaian UMK sebesar minimal inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi,"kata Ristadi.

Tuntut Naik 10-20%

Terpisah, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat meminta agar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 20%. Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan UMP Tahun 2025 naik sebesar 8-10%.

"Kami meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8% hingga 10% pada tahun 2025," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2024).

"Inflasi dalam dua tahun terakhir berada pada kisaran 2,5%, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2%. Jika digabungkan, totalnya sekitar 7,7%, yang kemudian dibulatkan menjadi 8% hingga 10%. Kenaikan upah minimum yang diusulkan adalah sebesar 8%. Namun, KSPI mengusulkan penambahan 2% sehingga kenaikannya menjadi 10% untuk daerah-daerah yang memiliki disparitas upah tinggi antara kabupaten/kota yang berdekatan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah di wilayah-wilayah tersebut," cetusnya.

Dia menuturkan, upah buruh yang berlaku tak membantu daya beli pekerja di Tanah Air. Dalam dua tahun terakhir, imbuh dia, kenaikan upah minimum bahkan di bawah angka inflasi.

"Dalam beberapa tahun ini, kenaikan upah yang terjadi tidak menutup inflasi, sehingga daya beli buruh terus menurun. Sebagai contoh di wilayah Jabodetabek, inflasi mencapai 2,8%, namun kenaikan upah hanya 1,58%. Ini artinya buruh nombok setiap bulan," ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menambahkan, pertimbangan tuntutan KSPI dan Partai Buruh itu juga karena formulanya tidak menggunakan PP 51/2023.

"Sejak awal, PP 51/2023 ditolak oleh seluruh serikat buruh, termasuk KSPI dan Partai Buruh. Dasar hukum dari PP Nomor 51 tersebut adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini sedang digugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh KSPI, KSPSI, AGN, dan Partai Buruh. Sampai saat ini, belum ada keputusan dari MK, sehingga pemerintah seharusnya tidak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam perhitungan upah minimum tahun 2025," katanya.

"Kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10% tersebut hanya akan meningkatkan daya beli buruh sekitar 5%. Padahal, dalam 10 tahun terakhir, daya beli buruh turun sebesar 30%. Artinya, meski upah minimum tahun 2025 naik sebesar 8-10%, daya beli buruh tetap akan turun sekitar 25%. Buruh masih akan merasakan beban karena kenaikan upah tersebut telah termakan oleh kenaikan indeks harga konsumen," sebut Said Iqbal.

Sementara itu, Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat mendesak UMP 2025 naik sebesar 20%.

"Kenapa saya katakan 20%? Ini akumulasi sejak pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu sampai sekarang, yang kenaikan upah kita hanya rata-rata sekitar 1% sampai 3% saja. Namun di satu sisi, kenaikan harga pangan dan kebutuhan dasar itu di atas 20%," kata Mirah.

"Nah, karena itu kami minta kenaikannya 20% untuk UMP tahun 2025," ujarnya.


(dce/dce) Next Article Ternyata Ini Alasan Buruh Teriak Minta Upah Tahun 2025 Naik 10-20%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular