²©²ÊÍøÕ¾

Pemerintah Tanggung PPN Mobil Hybrid, Cek Insentif Buat Mobil EV-Impor

Emir Yanwardhana, ²©²ÊÍøÕ¾
16 December 2024 10:59
Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan. (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah menggelontorkan sederet insentif yang diharapkan dapat menopang daya beli di dalam negeri. Diantaranya, insentif berupa keringanan PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP), maupun berupa insentif PPnBM DTP.

Ada juga, insentif berupa pengecualian pemberlakuan PPN 12% atas sederet barang dan jasa yang menyangkut jasa hidup orang banyak. Barang-barang tersebut tetap berlaku PPN 11%. Dan, ada juga barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN, artinya PPN barang dan jasa itu ditanggung pemerintah.

Salah satu sektor atau barang yang mendapat insentif berupa keringanan PPnBM atau PPnBM DTP adalah mobil. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif itu akan dinikmati oleh mobil-mobil impor jenis hybrid maupun mobil listrik (electric vehicles/ EV), yang diimpor dalam bentuk utuh (completely built up/ CBU) maupun terurai lengkap (completely knocked down/ CKD). 

"Kemudian melanjutkan kembali fasilitas kendaraan bermotor berbasis baterai atau EV atas roda empat yang berdasarkan TKDN. Dan, masih dilanjutkan PPnBM ditanggung pemerintah untuk EV atas impor roda tertentu CBU dan roda empat tertentu yang CKD. Sesuai program yang sudah berjalan, juga masih diberikan pembebasan bea masuk EV CBU," katanya saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).

"Terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Nah ini PPN untuk hybrid pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3%," tambah Airlangga.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 dan PMK nomor 9 tahun 2024.

PMK No.8 tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Lalu, PMK No.9 tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.


(dce/dce) Next Article Video: Aturan Baru Mobil Listrik Impor, Bebas Bea Masuk-Diskon PPNBM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular