²©²ÊÍøÕ¾

Ini Daftar Pelanggan Listrik yang Menerima Diskon Tarif 50%

Firda Dwi Muliawati, ²©²ÊÍøÕ¾
16 December 2024 12:00
Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan. (²©²ÊÍøÕ¾/Romys)
Foto: Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan. (²©²ÊÍøÕ¾/Romys)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo membeberkan jumlah pelanggan yang menerima paket stimulus ekonomi melalui diskon tarif listrik 50%. Diantara pelanggan yang mendapatkan diskon mencapai 81,4 juta pelanggan Rumah Tangga (RT).

Diantaranya: 24,6 juta pelanggan dengan daya listrik 450 Volt Amphere (VA), kemudian 38 juta pelanggan 900 VA, lalu 14,1 juta pelanggan 1.300 VA dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.

"Ini menyasar 97% pelanggan, diskon 50% pada bulan Januari-Februari 2025. Ini berkah untuk daya beli masyarakat, kami siap menjalankan berkah ini tentunya untuk pelanggan pra bayar kami, misalnya beli Rp 100 ribu bisa jadi separuhnya," terang Darmawan Prasodjo, dalam Konfrensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Senin (16/12/2024).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menegaskan, beberapa aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat,

"Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai," ungkap Sri Mulyani di tempat yang sama, Senin (16/12/2024).

Sebagaimana diketahui, pemerintah meluncurkan beberapa stimulus ekonomi. Diantaranya, untuk Rumah Tangga, Pekerja dan UMKM.

Pertama, untuk Rumah Tangga diantaranya: Bantuan pangan/beras untuk dua bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP), mendapatkan 10 Kg per bulan.

Kemudian, PPN DTP 1% untuk tepung terigu, gula industri dan minyak kita. Lalu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah diberikan diskon listrik 50% selama dua bulan (Januari-Februari 2025).

Kedua, untuk Pekerja: atau Pekerja yang mengalami PHK dengan perbaikan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ketiga, UMKM: atau perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5% dari omzet sampai dengan tahun 2025. Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.


(pgr/pgr) Next Article Perhatian! Tarif Listrik Diskon 50%, Berlaku Januari-Februari 2025

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular