
Parah! Cuma 68.605 Perusahaan di RI Terapkan Struktur dan Skala Upah

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, hingga saat ini, hanya 68.605 perusahaan yang telah menerapkan struktur dan skala upah. Padahal, imbuh dia, penerapan struktur dan skala upah di dunia usaha adalah hal penting harus dilakukan.Â
"Dari 2,6 juta perusahaan yang terdaftar, hanya 68.605 perusahaan yang telah menerapkan struktur dan skala upah," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (20/12/2024).
"Ini menjadi perhatian kita karena penerapan struktur dan skala upah masih sangat terbatas di dunia usaha," tambah Yassierli.
Dia mengatakan, struktur dan skala upah yang ideal setidaknya harus memenuhi beberapa kriteria.
"Yaitu adil, kompetitif, memicu kinerja, dan memperhatikan keuangan perusahaan," tegas Yassierli.
"Jadi kalau diterapkan, seharusnya menjadi win-win solution bagi pekerja dan pengusaha. Namun kenyataannya, penerapan struktur dan skala upah masih menghadapi berbagai kendala. Ini yang harus kita kaji lebih lanjut," sebutnya.Â
Yassierli lalu memaparkan 3 komponen utama dalam upah. Yaitu, posisi, latar belakang pekerja, dan kinerja si karyawan.
"Tiga komponen utama dalam upah, yaitu position di mana posisi kerja menentukan besaran upah, misalnya supervisor atau manajer. Kemudian person di mana tingkat pendidikan dan masa kerja menjadi faktor dalam menentukan upah, yang mendorong pekerja untuk terus belajar dan meningkatkan loyalitas. Terakhir performance di mana kinerja pekerja menjadi indikator utama dalam menentukan upah variabel," jelasnya.Â
"Komponen variabel sangat penting, terutama untuk pekerjaan seperti marketing dan sales. Contohnya di Amerika, pekerja restoran mendapat gaji pokok kecil, tetapi tips berdasarkan layanan mereka bisa sangat besar," cetusnya.
Hal itu disampaikan Yassierli saat membuka Lokakarya Kebijakan Pengupahan Nasional Tahun 2024 "Penerapan Struktur dan Skala Upah: Peluang untuk Pengupahan yang Berkeadilan dan Berdaya Saing" di Surabaya, Kamis (19/12/2024). Lokakarya itu dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. Hadir pula Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan 23 Dewan Pengupahan Provinsi.
"Nah, ini jadi pekerjaan rumah. Saya berharap nanti di lokakarya ini bisa keluar format yang terbaik," tegas Yassierli.
(dce/dce) Next Article Menaker Kumpulkan Pengusaha-Buruh, Beri 2 Pesan Tegas Soal Putusan MK
