
Tok! Devisa Hasil Ekspor Bakal Wajib Parkir di RI Minimal 1 Tahun

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah resmi akan merombak ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) pada tahun ini, dari yang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
Salah satu perombakan yang dilakukan ialah terkait jangka waktu kewajiban penempatan dana hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri minimal selama 1 tahun, dari yang sebelumnya 3 bulan.
"Minimal setahun," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2024)
Opsi yang semula muncul ialah mewajibkan eksportir menempatkan DHE nya di rekening dalam negeri selama enam bulan, namun Airlangga menegaskan opsi yang dipilih minimal setahun.
"Jadi DHE tidak 6 bulan, lebih panjang," ungkap Airlangga.
Pertimbangan pemerintah untuk semakin memperpanjang kewajiban penempatan devisa hasil ekspor barang-barang pengolah dan penambang hasil sumber daya alam (SDA) itu ialah untuk memperkuat stok valas di dalam negeri.
"Ya pertimbangannya kita berharap memperkuat devisa kita," tutur Airlangga.
Ia memastikan, peraturan revisi PP 36/2023 ini akan rampung sebentar lagi. Namun, ia belum bisa mengungkap tanggal pasti pengumumannya ke publik karena masih dalam tahap pembahasan. "Aturannya sebentar lagi," ucap Airlangga.
(arj/mij) Next Article Tok! Pemerintah Rombak Aturan Main DHE, Berlaku Januari 2025