²©²ÊÍøÕ¾

Banyak Diprotes, DPR Siap Tindaklanjuti Peraturan Ini!

dpu, ²©²ÊÍøÕ¾
20 January 2025 13:30
Ilustrasi petani tembakau. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi petani tembakau. (Dok. Freepik)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 - 463, dan aturan turunannya mendapat sorotan dari sejumlah stakeholders. Salah satunya dari Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).

Menurut GAPPRI, peraturan tersebut dapat mengancam kelangsungan perekonomian nasional. Sehingga GAPPRI pun mengadu ke DPR untuk Menindaklanjuti peraturan tersebut.

"Sehubungan dengan hal itu, kami sampaikan bahwa sesuai arahan Ketua DPR RI, Puan Maharani, surat tersebut (red: GAPPRI) akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," bunyi kutipan surat yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Adapun surat bernomor: B/0634PT.06/09/2024, tertanggal 25 September 2024, merupakan balasan surat yang dikirimkan oleh GAPPRI.

"Dengan hormat kami sampaikan bahwa surat Saudara nomor: D.0837/P.GAPPRI/IX/2024 tanggal 03 September 2024 Perihal: Penolakan terbitnya PP 28/2024 tentang Kesehatan sudah kami terima dengan baik. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih," demikian bunyi surat tersebut.

Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) KH Sarmidi Husna berpandangan, sikap Ketua DPR RI, Puan Maharani merupakan wujud perhatian terkait polemik PP 28/2024 dan aturan turunan yang akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan usaha industri hasil tembakau nasional.

"Harapan kami, Pimpinan Komisi IX DPR RI menindaklanjuti arahan Ketua DPR RI untuk mereview polemik PP 28/2024 dengan melibatkan lintas stakeholders sehingga ada jalan tengah," kata KH Sarmidi Husna di Jakarta, Senin (20/01/2025).

Sementara itu, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji mengaku sejak terbitnya PP 28/2024, saat musim panen yang seharusnya industri saling berkompetisi menyerap bahan baku hasil panen, sampai saat ini sudah separuh musim panen, industri sudah banyak yang mundur karena tidak melakukan pembelian atau penyerapan.

"Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan karena serapan tembakau jauh dari harapan. Ini sinyal efek domino negatif pada ambruknya ekonomi di sentra pertembakauan," tegas Agus Parmuji.

Melihat hal itu Agus menegaskan, bahwa pihaknya menolak ketentuan tersebut. Pasalnya ia beranggapan bahwa ketentuan itu dapat membunuh hak ekonomi petani tembakau.

"DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 dan aturan turunan yang arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau," pungkas Agus.


(dpu/dpu) Next Article Pentingnya Melindungi Kedaulatan Ekonomi Pertembakauan Nasional

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular