
Video: BUMN Tak Lincah-Direksi Tak Kompeten, DPR Setuju Revisi UU BUMN
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke Rapat Paripurna.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan bahwa kembali dibahasnya RUU BUMN ini disebabkan oleh kondisi BUMN yang banyak tidak lincah imbas terlalu banyak UU yang mengikat BUMN.
Sejumlah aturan yang mengikat BUMN membuat Direksi "takut' dalam membuat keputusan karena jika BUMN mengalami kerugian negara bisa berimbas pada pertanggungjawaban hukum. Selain itu banyaknya direksi dan komisaris yang diangkat sesuai kompetensi.
Revisi UU BUMN juga ditujukan untuk mendukung Asta Cita Prabowo guna mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
Seperti apa penjelasan DPR terkait perubahan RUU BUMN? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto dalam Squawk Box, ²©²ÊÍøÕ¾ (Senin, 03/02/2025)

-
1.
-
2.
-
3.