²©²ÊÍøÕ¾

Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Aturannya!

Zahwa Madjid, ²©²ÊÍøÕ¾
07 February 2025 13:33
40% Karyawan di Asia Pasifik Minta Naik Gaji, Tapi Ditolak
Foto: Infografis/ 40% Karyawan di Asia Pasifik Minta Naik Gaji, Tapi Ditolak/ Ilham Restu

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP untuk para pekerja di sektor tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Adapun pekerja yang menerima insentif tersebut adalah yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, dan kulit dan barang dari kulit.

Serta untuk pekerja dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Pegawai tertentu yang dimaksud adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu," bunyi pasal 4 PMK Nomor 10 Tahun 2025 dikutip Jumat (7/2/2025).

Selain itu, insentif pajak hanya diberikan oleh pekerja dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta dan pekerja tidak tetap dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari.

Insentif ini berlaku sejak Januari 2025 hingga Desember 2025.

Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.

"Telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah," tulis PMK Nomor 10 Tahun 2025.


(mij/mij) Next Article Banyak yang Naik Gaji, Setoran Pajak Karyawan Moncer

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular