
Video: Kemenkeu Jamin Insentif PPH 21 Tak Ganggu Penerimaan Negara
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti menyampaikan sejumlah syarat dan ketentuan dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025.
Insentif PPH 21 DTP ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan diberikan disebut Dwi Astuti diberikan kepada industri padat karya yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit.
Kemenku menargetkan insentif PPH 21 akan memberikan dampak rambatan ke berbagai sektor terkait sehingga dapat membantu ekonomi karyawan dalam sektor yang bersangkutan yang pada akhirnya bisa menopang daya beli dan ekonomi RI.
Selengkapnya simak dialog Dina Gurning dengan Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti dalam Squawk Box, ²©²ÊÍøÕ¾ (Senin, 24/02/2025)
-
1.
-
2.
-
3.