²©²ÊÍøÕ¾

Bos Buruh Tuding 60% Perusahaan Hindari Bayar THR Pakai 4 Modus Ini

Chandra Dwi Pranata, ²©²ÊÍøÕ¾
13 March 2025 15:40
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)
Foto: Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal ungkap banyaknya perusahaan yang mengakali pembayaran tunjangan hari raya (THR) dengan berbagai cara. Said Iqbal mengatakan, berdasarkan Litbang Partai Buruh dan KSPI, hanya 40% perusahaan yang membayarkan THR. 

"Dari temuan Litbang Partai Buruh dan KSPI, 60% perusahaan di Indonesia tidak membayar THR. Hanya 40% yang membayar THR. Mirisnya, 40% itu perusahaan asing seperti Jepang, Eropa, Dan Amerika Serikat, kecuali China," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

Adapun Said Iqbal juga membeberkan modus perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para karyawannya. Pertama yakni pekerja dipecat sebelum Hari Raya, bahkan sebelum Ramadhan. Kedua yakni memutus kontrak menjelang Hari Raya, kemudian kontrak tersebut kembali dilanjutkan setelah Hari Raya.

"Modus pertama menghindari bayar THR, yakni dengan memecat karyawan. Kedua, karyawan kontrak dan outsourcing dihabisin kontraknya sebelum Lebaran, nah nanti setelah lebaran dilanjutkan lagi kontraknya," ujar Said Iqbal.

"Modus ketiga, untuk menggugurkan kewajiban pengusaha biasanya hanya memberi THR sekadarnya. Contoh, memberi paket sembako seharga Rp100.000, memberikan biskuit kaleng, parsel, bingkisan, atau bantuan sosial lah. Dan modus keempat adalah mengakali karyawan sebelum Lebaran, disuruh kerja sampai H-3 atau H-2, tapi THR tetap tidak dibayar, dijanjikan, diiming-imingi akan dibayarkan, tapi pas mau Lebaran tak kunjung dibayar THR-nya. Begitu H-2 perusahaan libur, sudah tidak sempat ngadu, akhirnya lewat THR-nya," pungkasnya.


(dce) Next Article THR Wajib Dibayar H-7 Hari Raya, Menaker Bentuk Posko THR

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular