²©²ÊÍøÕ¾

Aturan Free Float Indeks, Anak Tirikah?

Irvin Avriano A, ²©²ÊÍøÕ¾
26 November 2018 18:51
Irvin Avriano A
Irvin Avriano A
Jurnalis merangkap analis yang kembali ke media dengan diawali dari kerinduannya menulis. Saat ini fokus pada rubrik investasi bermodal sepucuk lightsaber merah dan ilmu sejarah, serta sejumput pengalaman di koran ekonomi berbahasa Indonesia terbesar dunia.. Selengkapnya
Aturan percepatan implementasi penyelesaian transaksi bursa menjadi 2 hari (T+2) dari sebelumnya 3 hari (T+3) akhirnya direalisasikan hari ini.
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi ²©²ÊÍøÕ¾Indonesia.com

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Aturan percepatan implementasi penyelesaian transaksi bursa menjadi 2 hari (T+2) dari sebelumnya 3 hari (T+3) akhirnya direalisasikan hari ini.Ìý

Acaranya dilaksanakan dengan cara pembukaan perdagangan saham, layaknya seremoni rutin di pasar modal.

Belum cukup, tadi siang juga akan digelar konferensi pers terkait dengan "Implementasi Percepatan Penyelesaian Transaksi Bursa T+2".
Ìý

Sosialisasi terkait produk proses penyelesaian transaksi itu sudah dilakukan jauh hari, bahkan sejak 2016, menurut pejabat Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio yang masih berkuasa pada 2017.Ìý

Tidak hanya itu. Ketika Tito keburu lengser dan peraturan serta praktiknya belum juga terealisasi, T+2 dialihkan menjadi salah satu dari 12 program direksi bursa baru pimpinan Inarno Djajadi yang diangkat pada 29 Juni.Ìý

Padahal, ada produk lain yang tidak kalah strategis dengan T+2 yaitu menerapkan hitungan saham mengembang (saham publik/free float) untuk menentukan sebuah indeks saham.Ìý

Penghitungan free float tersebut maksudnya adalah turut menyertakan porsi pemegang saham publik sebagai faktor penentuan saham tersebut masuk ke dalam indeks dan penghitungan bobotnya di dalam indeks.Ìý

Hitungan ini sebenarnya termasuk baru di pasar domestik, karena dari 11 indeks di luar IHSG dan sektoral (indeks SMinfra18, JII, ISSI, IDX-30, SRI-Kehati, Pefindo-25, LQ-45, Kompas-100, Bisnis-27, Infobank-15, dan MNC-36), hanya indeks SRI-Kehati yang persyaratannya mencakup free float.Ìý

Anak tirikah aturan free float indeks ini? Seorang kepala riset dari sebuah manajer investasi mengatakan dinomor duakan belum pasti, dan yang pasti terkesan buru-buru karena rencana tersebut baru mengemuka sejak tengah tahun. Ìý

"Baru kemarin ini mulai gelisah, karena wacananya semakin gencar dan dikhawatirkan dapat membuat indeks harga saham gabungan (IHSG), yang menjadi indeks acuan Indonesia, akan turun kapitalisasi pasarnya jika aturan tersebut berlaku," ujarnya saat bertandang ke kantor ²©²ÊÍøÕ¾ pekan lalu.Ìý

Si fund manager menduga bahwa ketika investor asing waswas portofolionya akan terganggu, Bursa Efek Indonesia dengan cepat mengubah rencana sehingga menerapkan free float pada indeks baru dan bukan pada IHSG secara keseluruhan, lalu berlanjut pada wacana untuk LQ-45 dan IDX-30 saja.Ìý

Keterburu-buruan bursa juga terkesan dari periode rencana awal, sosialisasi pertama, waktu pengesahan aturan, dan implementasi. Ìý

Penjajakan awal

Rencana awal pernah disampaikan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Hasan Fawzi pada 12 September, yang ingin membentuk indeks saham baru dengan salah satu ciri khas free float.Ìý

Saat itu Hasan mengatakan kriteria indeks dengan konstituen saham-saham likuid tersebut tak akan jauh berbeda dengan indeks LQ45 dan diperkirakan jumlah konstituennya sebanyak 70 emiten, atas dasar kebutuhan manajer investasi dalam merumuskan produk baru, terutama reksa dana. Ìý

Formula free float-nya juga masih dihitung, tetapi dia menginginkan harus lebih tinggi dari 7,5% karena ketentuan dari bursa.Ìý

Hasan menargetkan uji coba indeks ini bisa mulai dilakukan pada kuartal IV-2018.

Sementara untuk peluncuran indeks baru ini bisa dilakukan pada Januari 2019.
Ìý

Belum lagi potensi himpitan kanan-kiri yang mungkin dialami tim otoritas bursa.Ìý

Himpitan dari kanan adalah dari sisi emiten, di mana emiten berpotensi keberatan dengan formula free float berdasarkan definisi bursa, bukan berdasarkan definisi umum di pasar.Ìý

Definisi bursa terhadap frasa free float adalah kepemilikan publik (di luar pengendali dan pemegang saham utama) yang persentasenya di bawah 5%, sedangkan metodologi free float yang berlaku umum adalah seluruh saham sisa dari dikuranginya jumlah saham yang beredar oleh jumlah saham yang dikunci (locked-in), tidak peduli berapa persentase masing-masingnya.Ìý

Saham yang di-locked-in tersebut termasuk yang dimiliki pendiri, afiliasi, pemerintah, maupun promotor.Ìý

Definisi kedua tentu akan dianggap emiten saham di bursa lebih longgar karena yang disebut saham publik maka sifat kepemilikannya bebas sesuai mekanisme pasar sehingga tidak dapat diatur emiten dan bukan didasari kemauan dan kemampuan emiten tersebut.Ìý

Yang akan meradang tentu adalah emiten yang sahamnya dimiliki banyak institusi dengan kepemilikan di atas 5% meskipun jumlah total free float di luar pemegang saham pendiri bahkan mencapai 40%.Ìý

Jika mereka naik pitam, bukan tidak mungkin mereka akan pindah haluan untuk mencatatkan sahamnya di negeri seberang yang peraturannya lebih longgar, baik di Bursa Singapura, Bursa Malaysia, ataupun Bursa Thailand.Ìý

Wacana memaksa emiten memiliki free float di atas 7,5% sudah digalakkan otoritas bursa sejak 2014, bahkan disahkan ketika Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen masih menjabat sebagai direktur penilaian perusahaan bursa.Ìý

Aturan I-A Kep-00001/BEI/01-2014 tersebut bahkan mensyaratkan emiten baru harus memiliki saham free float mulai dari 10% bagi yang berekuitas di atas Rp 2 triliun, 15% bagi yang berekuitas Rp 500 miliar-Rp 2 triliun, dan 20% bagi yang berekuitas di bawah Rp 500 miliar.Ìý

Himpitan dari kiri adalah investor global yang tidak ingin saham yang ada di dalam portofolionya terpengaruh oleh aturan baru tersebut sehingga memaksa mereka menjual atau membeli saham hanya akibat aturan baru ini.Ìý

Mereka dapat saja mengancam untuk menarik uangnya dari pasar domestik akibat peraturan yang tiba-tiba tersebut dan mengancam nilai portofolio mereka.Ìý

Sosialisasi perdana

Beralih dari periode penjajakan, sosialisasi perdana dari otoritas bursa ini diadakan di ruang seminar Gedung Bursa Efek Indonesia pada 8 November dengan peserta direksi perusahaan efek anggota bursa (AB) dan manajer investasi saja, tanpa pihak lain. Ìý

Agenda sosialisasi tersebut tercium juga oleh wartawan, yang sedang berseliweran di luar ruangan.

Sebelumnya, wartawan sama sekali tidak ngeh ada rencana penyesuaian indeks LQ-45 dan IDX-30, bahkan rencana penerapannya yang sangat singkat.
Ìý

Jika ada sosialisasi, umumnya wartawan diundang oleh media relasi bursa, bahkan digiring agar bersemangat meliput setiap hajatan otoritas bursa.Ìý

Dengan bekal dari judul di layar ruangan saja, tidak banyak pemberitaan yang muncul tentang rencana itu karena terbatasnya bahan menulis.Ìý

Esoknya, meskipun baru sosialisasi, rencana penerapan indeks tersebut untuk LQ-45 dan IDX-30 tersebut ternyata sudah memakan korban, seiring dengan informasi yang mulai meluas di kalangan sekuritas, nasabah, dan juga wartawan. Ìý

Pemberitaan terkait free float indeks ini juga mulai tak putus-putus pada penghujung pekan tersebut.Ìý

Investor di pasar buru-buru menyesuaikan portofolionya, salah satunya dengan membuang saham-saham yang porsinya akan lebih kisut di indeks meskipun baru akan berlaku pada Februari tahun depan.Ìý

Beberapa saham tersebut adalah PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) yang tenggelam 10,29%, PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) yang tumbang 4,67%, dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) yang melemah 3,13% hanya dalam satu hari perdagangan pada 9 November.Ìý

Pengesahan Aturan

Sosialisasi rencana aturan yang sudah memakan korban itu ternyata semakin diseriusi.

Pada 23 November, keluar surat edaran yang isinya terkait evaluasi dan perubahan metodologi LQ-45 dan IDX-30.
Ìý

Surat tersebut menerangkan metode lama LQ-45 dan IDX-30 yaitu indeks dengan bobot pada kapitalisasi pasar (capitalization-weighted index) yang menentukan bobot sebuah saham dari membagi kapitalisasi pasarnya dengan total kapitalisasi pasar dari seluruh saham pembentuk indeks. Ìý

Metode baru yang digunakan akan bernama indeks dengan penyesuaian hitungan free float (free float adjusted index), di mana kapitalisasi pasar didapatkan dengan mengalikan free float (total saham scripless yang dimiliki oleh investor dengan kepemilikan kurang dari 5%) dengan harganya di pasar sekunder. Ìý

Kemudian, angka tersebut dibagi dengan total kapitalisasi pasar free float dari seluruh saham pembentuk indeks untuk mendapatkan bobotnya.

Metode ini juga membuat satu saham bobotnya di dalam indeks dibatasi 15%.
Ìý

Secara umum di tingkat global, ada dua macam metode indeks yang lumrah digunakan.

Capitalization-weighted index diterapkan untuk indeks S&P 500, MSCI World Index, dan FTSE 100, yang secara bersamaan beberapa di antaranya juga menerapkan free-float methodology termasuk S&P 500.
Ìý

Di sisi lain, yang digunakan adalah indeks dengan bobot pada harga (price weighted indexes) di mana indeks Dow Jones Industrial Average menjadi salah satu pengusungnya. Ìý

Namun, free-float methodology yang ditetapkan bagi indeks-indeks utama dunia tersebut memiliki definisi free-float yang berbeda, yaitu saham beredar di luar yang sudah dikunci (locked-in) tadi.Ìý

Dapat dikatakan bahwa definisi free float otoritas bursa memang merupakan hak prerogatif, atau di sisi lain bisa dilakukan dengan gaya bebas.Ìý

Berlaku dan diterapkan

Surat edaran bursa yang sama juga akan menjelaskan bahwa penerapan aturan akan dilakukan bertahap yaitu pada Februari-Agustus 2019, tidak serta merta berlaku 100% pada Februari. Ìý

"Pada setiap tahapan, Bursa Efek Indonesia akan mengurangi rasio saham non-free float secara gradual dengan ketentuan sebagai berikut," ujar Irvan Susandy, Kepala Divisi Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia.

Dia mengatakan tahap 1: 1 Februari 2019, jumlah saham untuk penghitungan indeks= saham free float + 70% saham non-free float. Rasio saham non-free float yang tidak dihitung= 30%.Ìý

Tahap selanjutnya akan diumumkan paling lama 5 hari bursa sebelum efektif.Ìý

Tahap akhir: 1 Agustus 2019, jumlah saham untuk penghitungan indeks= saham free float + 0% saham non-free float.

Rasio saham non-free float yang tidak dihitung= 100%.


Dengan demikian, rentang waktu penerapan bagi aturan free float indeks yang sangat mendesak ini, dibanding sosialisasi T+2 sejak 2016 selama 2 tahun lebih, pastilah lebih singkat. Ìý

Yang tidak dapat dihindari tentu lebih singkatnya kajian dan lebih singkatnya sosialisasi, bahkan terkesan ditutupi dari mata publik yang diwakili oleh media. Ìý

Dilihat dari cakupannya, tampaknya yang 'dianggap' oleh otoritas dalam aturan free float indeks ini hanyalah sekuritas AB dan manajer investasi, tidak juga publik dan investor secara umum. Ìý

Singkatnya waktu penerapan aturan itu padahal tidak berkaitan sama sekali dengan target kinerja atau bahkan program direksi Bursa Efek Indonesia yang baru.Ìý

Apapun itu, akan lebih baik bagi pasar modal Indonesia agar seluruh proses kajian autran, pembuatan aturan, dan penerapannya sesuai dengan prinsip keterbukaan.Ìý

Prinsip keterbukaan, sebagaimana tertuang di dalam 'Ikhtisar Ketentuan Pasar Modal', sebaiknya tidak hanya dianut emiten dan atau perusahaan publik saja, tetapi juga otoritas pasar modal dan otoritas bursa agar tercipta perdagangan yang transparan, efisien, dan teratur.ÌýÌýÌý

Irvin Avriano A. & Monica Wareza




(dru)