²©²ÊÍøÕ¾

Cashless Society & Peran Platform Belanja Digital Pemerintah

Ekopria, ²©²ÊÍøÕ¾
21 July 2022 15:20
Ekopria
Ekopria
Eko Prianggono merupakan Pengawas pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara. Pendidikan S1 ditempuh di Universitas Brawijaya. Opini yang disampaikan merupakan pendapat pribadi penulis, bukan meru.. Selengkapnya
infografis Persaingan  Toko Online di Indonesia
Foto: Ilustrasi marketplace (Aristya Rahadian Krisabella/²©²ÊÍøÕ¾)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi ²©²ÊÍøÕ¾Indonesia.com

Perkembangan teknologi dan pandemi Covid-19 membawa dampak bagi pola belanja masyarakat. Pasar online atau lebih dikenal dengan marketplace menjadi tempat bertransaksi yang diminati oleh masyarakat luas. Keberadaan marketplace akhirnya mengubah pola belanja masyarakat. Apabila sebelumnya transaksi jual beli dilakukan secara tatap muka, sekarang telah beralih menjadi transaksi secara virtual tanpa sekat-sekat ruang dan waktu. Keberadaan marketplace menjadi lebih digemari dengan adanya fasilitas pembayaran yang semakin beragam.

Mode yang terjadi di tengah masyarakat ternyata juga merambah di kalangan pemerintahan. Anggapan bahwa pemerintah selalu ketinggalan zaman nampaknya ditepis dengan penggunaan sarana berbasis teknologi informasi dalam pengelolaan belanja pemerintah atau yang selama ini dikenal dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Berbicara mengenai PBJ bagi keperluan pemerintah, maka kita akan dihadapkan dengan prosedur yang rumit dan panjang serta adanya pertanggungjawaban yang mungkin akan merepotkan bagi sebagian di antara kita. Dibutuhkan berbagai kelengkapan berkas sebagai bukti bahwa belanja yang dilakukan telah sesuai ketentuan. Kealpaan dalam pemenuhan berkas yang dipersyaratkan dapat berakibat sanksi administratif maupun pidana.



Panjang dan rumitnya prosedur belanja bagi instansi pemerintah kemudian memunculkan ide untuk menyederhanakan proses yang harus dilalui, termasuk dengan menggunakan teknologi untuk pemrosesan seluruh berkas-berkas yang diperlukan. Menjawab permasalahan yang ada, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pun mengatur secara khusus PBJ melalui sarana elektronik. Inisiasi tersebut diwujudkan melalui fitur toko daring yang dikelola oleh LKPP.

Selaras dengan langkah yang dilakukan oleh LKPP, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan pun melakukan langkah serupa. Dengan menggandeng Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank Mandiri, terobosan berupa sistem marketplace dan digipay pun diperkenalkan ke publik. Marketplace dan digipay sebenarnya merupakan pasangan yang saling terkait di mana pihak perbankan menyediakan marketplace sekaligus dengan mekanisme pembayaran (digipay) melalui pemindahbukuan atau dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

Keberadaan marketplace, baik yang dikelola oleh LKPP maupun oleh Kementerian Keuangan, merupakan adaptasi atas perkembangan teknologi saat ini. Pemerintah menaruh harapan atas perkembangan marketplace sebagai sebagai tempat pemenuhan kebutuhan barang/jasa bagi pemerintah. Ada beberapa alasan mengapa pemerintah menginginkan agar semaksimal mungkin proses PBJ menggunakan sarana berupa marketplace.

Alasan pertama berkaitan dengan keamanan dan kepraktisan. Penggunaan uang tunai dalam transaksi pembayaran menimbulkan berbagai risiko khususnya berkaitan dengan keamanan. Terdapat risiko timbulnya kriminalitas/kehilangan uang apabila bertransaksi tunai dalam jumlah besar.

Alasan kedua berkaitan dengan mekanisme pertanggungjawaban belanja yang dilakukan. Penggunaan marketplace akan menyederhanakan kegiatan PBJ mulai dari pemilihan penyedia hingga penyusunan pertanggungjawaban belanja. Proses manual akan tergantikan dengan sistem dan akan berdampak pada laju penyerapan anggaran unit masing-masing. Proses serta alur administratif akan menjadi lebih singkat karena sebagian kegiatan telah dibantu melalui aplikasi yang digunakan.

Alasan ketiga berkaitan dengan akuntabilias PBJ itu sendiri. Penggunaan marketplace akan meminimalisasi fraud atau kecurangan yang mungkin terjadi. Termasuk juga kemungkinan adanya transaksi fiktif PBJ. Sistem dalam marketplace akan memudahkan untuk audit tracking, sehingga apabila ada kejanggalan akan mudah untuk dilakukan evaluasi. Dalam hal terjadi tindak pidana, keberadaan data pada sistem marketplace dapat dijadikan alat bukti dalam proses persidangan.

Alasan keempat berkaitan dengan manajemen pengelolaan kas oleh pemerintah. Marketplace membuka peluang pembayaran dengan penggunaan KKP. Semakin banyaknya instansi pemerintah aktif menggunakan KKP berdampak pada menurunnya cost of fund yang harus ditanggung oleh pemerintah. Perencanaan kebutuhan kas untuk membiayai belanja menjadi lebih akurat sehingga mengurangi penarikan utang yang tidak perlu.

Alasan kelima berkaitan dengan potensi pendapatan yang diperoleh oleh negara. Penyedia barang/jasa pada marketplace memiliki kewajiban yang harus dipenuhi untuk memulai berjualan. Kewajiban perpajakan merupakan salah satu kewajiban bagi para penyedia barang/jasa. Dengan penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan marketplace, semua catatan aktivitas dari masing-masing penyedia barang/jasa akan mudah terpantau. Penyedia yang memiliki banyak transaksi barang/jasa dapat dipastikan memiliki kewajiban perpajakan yang lebih dibandingkan penyedia yang memiliki transaksi lebih sedikit. Marketplace akan mempersempit gerak dari penyedia barang/jasa yang akan melakukan penghindaran pajak. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Beberapa alasan yang dipaparkan di atas terlihat bahwa penggunaan marketplace menjadi awal menuju masyarakat Indonesia yang bebas dari uang tunai. Hal tersebut akan terealisasi apabila transaksi PBJ pada instansi pemerintah telah dilaksanakan secara optimal melalui penggunaan marketplace.

Dari realisasi belanja barang dan belanja modal pemerintah pusat yang berjumlah Rp769,7 triliun pada tahun 2021, belum ada 1% dari angka tersebut yang dibelanjakan melalui mekanisme pasar daring. Data dari LKPP, menyebutkan bahwa pembelanjaan secara daring tercatat sebesar Rp438,4 miliar. Total belanja daring tersebut telah memasukkan belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Sedangkan menurut data marketplace Kementerian Keuangan, sejak uji coba di akhir 2019 sampai dengan 31 Desember 2022 tercatat transaksi sebesar Rp24,4 miliar.

Berdasarkan data yang ada terlihat bahwa terbuka lebar peluang untuk memperluas cakupan pasar online sebagai penyedia barang dan jasa bagi instansi pemerintah. Hal yang mendesak dilakukan adalah publikasi kepada masyarakat luas mengenai kelebihan dari mekanisme penyedia barang/jasa melalui marketplace. Prosedur untuk menjadi penyedia barang/jasa harus dipermudah sehingga memungkinkan lebih banyak penyedia yang terlibat.

Tidak dimungkiri bahwa proses pengenalan marketplace kepada ASN pemerintah dan masyarakat akan menyita banyak waktu. Variatifnya tingkat melek internet pada masyarakat merupakan tantangan tersendiri yang harus dihadapi. Bagi masyarakat di kota besar publikasi untuk menarik penyedia baru memiliki kecenderungan lebih mudah dilakukan, sedangkan bagi masyarakat di kota-kota lain dibutuhkan kesabaran yang lebih.

Mendorong semakin bertambahnya jumlah penyedia barang/jasa pada marketplace merupakan sebuah keniscayaan. Di era disrupsi saat ini, diperlukan cara-cara yang luar biasa untuk dapat bertahan di tengah persaingan yang semakin ketat. Dan penggunaan marketplace sebagai sarana memasarkan barang/jasa bagi keperluan pemerintah menjadi pilihan yang realistis terutama bagi para wirausahawan baru.

Faktor fairness menjadi kunci untuk menarik lebih banyak wirausahawan baru bergabung dengan marketplace. Pemerintah harus mampu meyakinkan bahwa semua penyedia barang/jasa memiliki kesempatan yang sama untuk menawarkan barang/jasa yang dimilikinya. Tanpa adanya jaminan keadilan dalam bersaing di antara sesama penyedia, maka upaya pemerintah dalam menciptakan wirausahawan baru melalui belanja pemerintah akan mengalami kegagalan.


(miq/miq)

Tags

Related Opinion
Recommendation