²©²ÊÍøÕ¾

TikTok Shop Dilarang Jokowi, Prospek Medsos Ini Kian Suram?

Revo M, ²©²ÊÍøÕ¾
30 September 2023 12:00
Ilustrasi Tiktok Shop. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi Tiktok Shop. (Dok. Freepik)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - TikTok telah secara resmi dilarang untuk berperan ganda sebagai media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

TikTok yang merupakan anak usaha dari ByteDance merupakan perusahaan global yang berinduk di China ini populer di Indonesia maupun dunia pada 2020 dan terus berkembang pesat hingga saat ini.

Dilansir dari CNN Indonesia, awal mula booming TikTok di Indonesia yakni pada 2018 saat Bowo 'Alpenlibe' yang terkenal dengan goyangan 'jari' hingga akhirnya semakin banyak influencer maupun artis yang memanfaatkan TikTok sebagai tempat hiburan.

Sebagai pendatang baru, TikTok sendiri memiliki potensi yang cukup besar meskipun bukan yang paling besar. Nilai total penjualan (GMV) TikTok di Asia Tenggara (SEA) sebesar US$4,4 miliar dari total GMV untuk seluruh e-commerce yakni US$99,6 miliar pada 2022.

Bahkan pada 2023, firma riset Momentum Works menargetkan GMV TikTok di Asia Tenggara sebesar US$15 miliar atau tiga kali lipat dari GMV tahun lalu.

Di Indonesia sendiri, total GMV e-commerce pada 2022 sebesar US$51,9 miliar. Sementara TikTok mengambil peran sebesar 5% atau sekitar US$2,6 miliar. Angka ini merupakan persentase dan nominal terbesar jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya.

Target tersebut didasarkan pada pengguna aktif TikTok di Asia Tenggar mencapai 135 juta hingga kuartal-I 2023 menurut firma riset Insider Intelligence. Sementara Indonesia sendiri menyumbang 113 juta dengan kontribusi paling besar.

Kendati demikian, Analis Cube Asia memprediksi GMV TikTok Shop diAsia Tenggara berada di rentang US$12-13 miliar tahun ini.

Pasalnya, dalam beberapa bulan ke belakang, TikTok sudah beberapa kali mendapat 'teguran' keras di Asia Tenggara. Misalnya saja pada April lalu, ketika Menteri Informasi Vietnam mengatakan bakal menginvestigasi TikTok terkait penyebaran konten negatif.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga resmi melarang media sosial (medsos) beroperasi sebagai ecommerce di dalam negeri. Seperti yang selama ini dipraktikkan oleh TikTok Shop. Hal ini dilakukan sebab medsos sekaligus e-commerce tidak memiliki izin di Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menuturkan, Permendag baru itu merupakan amanat Presiden kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk meningkatkan perlindungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha di dalam negeri.

²©²ÊÍøÕ¾ International melaporkan bahwa ambisi TikTok menguasai pasar Asia Tenggara bisa terhalang lantaran ditetapkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

"[TikTok Shop menjadi aplikasi mandiri] bisa menimbulkan masalah bagi pengguna TikTok yang sudah terbiasa dengan mekanisme selama ini. Hal tersebut akan berdampak negatif bagi pengalaman pengguna," kata peneliti senior di Pihillip Securities Research, Jonathan Woo, dikutip dari ²©²ÊÍøÕ¾ International, Jumat (29/9/2023).

Hal tersebut diamini kepala peneliti dari DBS Bank, Sachin Mittal. Menurut dia, bahkan jika TikTok Shop mampu beroperasi secara mandiri dengan aplikasi terpisah dari TikTok, tantangannya bakal berat.

"Mayoritas pembelian di TikTok Shop terjadi karena pengguna impulsif saat scrolling TikTok. Jika TikTok Shop dipisah jadi aplikasi sendiri, akan memicu tingginya drop-out rate," kata dia.

²©²ÊÍøÕ¾ INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(rev)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation