
Yusril Hingga Otto Hasibuan Bicara Gugatan PHPU Pilpres 2024

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Proses sengketa hasil pemiihan umum (pemilu) dan pemilihan presiden (pilpres) memasuki babak baru. T
Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka secara resmi mendaftar menjadi pihak terkait gugatan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Prannowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TKN mengaku sudah siap dengan tuntutan tersebut. Berikut beberapa pernyataan dari tim hukum TKN:
1. Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran
Yusril memastikan tim Prabowo-Gibran sudah menyerahkan surat permohonan. Yusril menyampaikan mereka mendaftar menjadi pihak terkait pada dua perkara sekaligus, yakni perkara yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud. Ia menyebut seluruh kelengkapan seperti surat kuasa dan persyaratan lain yang diminta oleh MK telah diserahkan malam ini.
"Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke MK," kata Yusril, dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (25/3/2024) malam.
Yusril menyampaikan tim Prabowo-Gibran mendaftar menjadi pihak terkait pada dua perkara sekaligus, yakni perkara yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Seluruh kelengkapan seperti surat kuasa dan persyaratan lain yang diminta oleh MK telah diserahkan malam ini.
2. Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan
Otto optimis jika kedua permohonan yang diajukan pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud berpotensi besar tidak akan dapat diterima.
"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan oleh 01 dan 03 tersebut adalah cacat formil, cacat prosedural," kata Otto.
Otto berpendapat dalil yang disampaikan oleh kedua pemohon itu berkenaan dengan proses dan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya, perihal itu bukan merupakan ranah MK, melainkan ranah Bawaslu. Sementara ranah MK ialah dalam perselisihan hasil pemilu.
Sebelumnya Tim AMIN telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024). Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).
Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Hasil Pilpres Selalu Digugat ke MK
Indonesia mulai menggelar pilpres secara langsung pada 2004. Hasil pilpres selalu digugat ke MK meskipun tidak ada satupun gugatan yang akhirnya menang.
Gugatan 2004
Pasangan Wiranto-SalahuddinWahid mendaftarkan gugatan sengketa pemilu pilpres 5 Juli 2004 ke MK.
Dalam pendaftaran gugatan, pasangan capres-cawapres Wiranto-Wahid mengajukan 2 tuntutan, yaitu: membatalkan SK KPU 79/2004 tentang penetapan hasil perhitungan suara capres cawapres dan menuntut perhitungan ulang.
Namun hasilnya adalah majelis hakim MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil pilpres yang duajukan oleh pasangan Wiranto-Wahid. Majelis hakim menilai bahwa selama persidangan, pemohon tidak dapat membuktikan dalil hilangnya suara sebanyak 5.438.660 di 26 provinsi.
Gugatan 2009
Dalam pemilihan presiden (pilpres) 2009, Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla (JK)-Wiranto merasa tidak terima dengan hasil bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai petahana mampu menang dengan suara yang cukup besar.
Kendati demikian, sidang sengketa hasil pilpres 2009 akhirnya sampai pada tahap akhir dengan pembacaan putusan oleh Ketua MK Mahfud MD. Majelis hakim konstitusi secara aklamasi menolak gugatan pasangan JK- Wiranto dan Mega-Prabowo.
Alasan penolakan gugatan 2 pasang capres-cawapres ini didasarkan karena bukti-bukti yang diajukan pemohon bahwa telah terjadi kecurangan secara massif dan terstruktur tidak terbukti. Hal-hal lain yang terkait teknis yang dijadikan alasan mengugat juga tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran secara massif dan sistematis.
Gugatan 2014
Pada saat itu, Prabowo berpasangan dengan Hatta Rajasa dan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Ketika itu pasangan ini menuding ada sejumlah kejanggalan proses pemilu di 52.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Saat itu Prabowo-Hatta bersaing dengan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla yang akhirnya keluar sebagai pemenang.
Hasilnya, pada 21 Agustus 2014, MK akhirnya menolak seluruh gugatan PHPU kubu Prabowo karena tidak terbukti adanya kecurangan Pilpres 2014 yang masif, sistematis dan terstruktur.
Gugatan 2019
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat malam (24/5/2019).
Setelah menggelar rangkaian persidangan, MK pun mengambil putusan pada Kamis (27/6/2019). Hasilnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan Pilpres 2019-2024 yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Sandi.
²©²ÊÍøÕ¾ INDONESIA RESEARCH
(mae/mae)