²©²ÊÍøÕ¾

Sidang Sengketa Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Pilpres 2004-2019: Anies-Ganjar Ditentukan Hari Ini

mae, ²©²ÊÍøÕ¾
22 April 2024 07:30
Gedung Mahkamah Konstitusi RI. (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi RI. (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan dua putusan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024).

Dikutip dari jadwal sidang MK, dua putusan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, itu akan diumumkan pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB. Keduanya sama-sama tidak terima dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU.

Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan Ganjar-Mahfud bernomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dua putusan perkara itu akan dibacakan hakim konstitusi secara bersamaan besok di Gedung MKRI 1 lantai 2.

Gugatan ke MK pada dasarnya sudah pernah terjadi sejak pertama kali pemilu dilaksanakan yakni pada 2004. Selain itu, gugatan pada pemilu 2009, 2014, 2019 pun pernah terjadi.

Gugatan 2004

Pada pilpres 2004, pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid mendaftarkan gugatan sengketa pemilu pilpres 5 Juli 2004 ke MK.

Dalam pendaftaran gugatan, pasangan capres-cawapres Wiranto-Wahid mengajukan 2 tuntutan, yaitu: membatalkan SK KPU 79/2004 tentang penetapan hasil perhitungan suara capres cawapres dan menuntut perhitungan ulang.

Namun hasilnya adalah majelis hakim MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh pasangan Wiranto-Wahid. Majelis hakim menilai bahwa selama persidangan, pemohon tidak dapat membuktikan dalil hilangnya suara sebanyak 5.438.660 di 26 provinsi.

Gugatan 2009

Pada pilpres 2009, terdapat dua paslon yang mengajukan gugatan yakni Megawati Sukarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla (JK)-Wiranto.

Kedua paslon tersebut merasa tidak terima dengan hasil bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai petahana mampu menang dengan suara yang cukup besar.

Kendati demikian, sidang sengketa hasil pilpres 2009 akhirnya sampai pada tahap akhir dengan pembacaan putusan oleh Ketua MK Mahfud MD. Majelis hakim konstitusi secara aklamasi menolak gugatan pasangan JK- Wiranto dan Mega-Prabowo.

Alasan penolakan gugatan dua pasangan capres-cawapres ini didasarkan karena bukti-bukti yang diajukan pemohon bahwa telah terjadi kecurangan secara massif dan terstruktur tidak terbukti. Hal-hal lain yang terkait teknis yang dijadikan alasan menggugat juga tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran secara massif dan sistematis.

Gugatan 2014
pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

Ketika itu pasangan ini menuding ada sejumlah kejanggalan proses pemilu di 52.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Saat itu Prabowo-Hatta bersaing dengan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Hasilnya, pada 21 Agustus 2014, MK akhirnya menolak seluruh gugatan PHPU kubu Prabowo karena tidak terbukti adanya kecurangan Pilpres 2014 yang masif, sistematis dan terstruktur.

Gugatan 2019

Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Sandiaga Uno secara resmi mengajukan gugatan sengketa PHPU ke MK.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan setidaknya ada beberapa hal yang menjadi sorotan tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 tersebut.

Mulai dari suara yang tidak sah, terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, dugaan penyamaran dana kampanye, hingga status Ma'ruf Amin di bank syariah.

Bambang pun menyoroti penyaluran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil yang dianggap menguntungkan petahana. Bahkan, iklan infrastruktur yang disiarkan di berbagai stasiun televisi pun sampai dibawa ke sidang.

Tim Hukum Prabowo-Sandi pun menyampaikan 15 petitum kepada MK untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Salah satu isi petitum tersebut, yakni tetap meminta Prabowo menjadi Presiden.

Namun demikian, setelah menggelar rangkaian persidangan, MK pun mengambil putusan pada Kamis (27/6/2019). Hasilnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan Pilpres 2019-2024 yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.

³Ò³Ü²µ²¹³Ù²¹²ÔÌý2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan pemilihan umum (pemilu) 2024. Namun gugatan dari pasangan calon (paslon) satu dan tiga pun dilayangkan terhadap MK.

Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selaku paslon satu secara resmi mengajukan gugatan hukum atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut telah diterima MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Tim Hukum AMIN menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan gugatan ke MK karena banyak keputusan KPU yang dianggap merugikan AMIN. Misalnya memfasilitasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres hingga penggunaan alat atau fasilitas negara.

Sementara paslon tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu telah diterima oleh MK pada Sabtu (23/3/2024).

Setidaknya ada beberapa inti dari pengajuan gugatan ke MK tersebut.

Diantaranya pertama, yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dari Pemilu 2024 ini.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis persoalan diskualifikasi ini diajukan pihaknya lantaran keikutsertaan Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.

Kedua, adalah memohon kepada MK untuk menyetujui pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Indonesia.

²©²ÊÍøÕ¾Â INDONESIA RESEARCH
[email protected]

(mae/mae)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation