
5 Pernyataan Pedas Anies di MK Soal Pemilu

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Sidang perdana sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3) menjadi kesempatan Anies Baswedan selaku calon presiden nomor urut 1 , menyatakan permohonan pemohon terkait gugatannya dalam pemilihan umum (Pemilu) yang baru saja berlalu. Anies menyampaikan lima poin kritis yang menyoroti seputar permasalahan demokrasi Indonesia.
Berikut beberapa pernyataan Anies di MK:
Momentum Penting Bagi Indonesia: Anies menandai sidang ini sebagai momen penting dalam sejarah Indonesia, di mana bangsa ini berada pada titik persimpangan yang menentukan arah masa depannya.
"Hari ini adalah sebuah momen yang sangat penting dalam sejarah kita, ..., Apakah kita akan melanjutkan perjalanan menuju kedewasaan sebagai sebuah negara demokrasi yang matang, ataukah kita akan membiarkan diri tergelincir kembali ke dalam bayang-bayang era sebelum Reformasi yang justru hendak kita jauhi?"
Hormati Konstitusi sebagai Pilar Demokrasi: Anies menegaskan pentingnya menghargai konstitusi sebagai pilar utama demokrasi, memperingatkan bahaya mereduksi konstitusi menjadi alat untuk kepentingan kekuasaan semata.
"Kita dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan fundamental yang menentukan, apakah Republik Indonesia yang kita cintai ini akan menjadi negara yang menghargai dan memperjuangkan konstitusi sebagai pilar tertinggi demokrasi kita, yaitu rule of law. Apakah kita akan mereduksi konstitusi menjadi sekadar alat untuk pelanggengan kekuasaan tanpa pengawasan, rule by law."
Hak Setiap Individu: Anies menyoroti hak setiap individu untuk menyuarakan pilihannya secara bebas dan independen, menentang dominasi suara oligarki yang dapat mengabaikan kesejahteraan umum dan kepentingan nasional.
"Kita harus memutuskan apakah kita akan menjadi negara yang mengakui dan menghormati hak setiap individu untuk menentukan pikiran dan menyuarakan pilihannya secara bebas dan independen yang merupakan esensi dari demokrasi atau kita justru berpaling dari prinsip tersebut dan memilih di mana suara oligarki diberi prevalensi, mengesampingkan kesejahteraan umum dan mengabaikan kepentingan nasional yang lebih luas?"
Penyimpangan dalam Pemilu: Anies dengan tegas menyampaikan keprihatinannya terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi selama proses pemilihan umum, mulai dari intervensi kekuasaan hingga penyalahgunaan bantuan sosial untuk kepentingan politik.
"Apa yang kita saksikan ini bukanlah peristiwa biasa, ini adalah titik klimaks dari sebuah proses yang panjang penggerogotan atas demokrasi di mana praktik intervensi dan ketaatan pada tata kelola pemerintahan secara pelan-pelan tergerus."
Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi: Anies mengajukan harapan kepada Mahkamah Konstitusi untuk tidak membiarkan pelanggaran terhadap demokrasi menjadi kebiasaan yang diterima secara normatif, serta menekankan pentingnya memastikan integritas dan keadilan dalam setiap putusan perkara.
"Yang mulia majelis hakim MK, dengan rasa hormat dan penuh harap, mohon peristiwa ini jangan dibiarkan melewati tanpa dikoreksi. Rakyat Indonesia menunggu dengan penuh perhatian dan kami titipkan semua pada MK yang berani independen untuk menegakan keadilan dengan penuh pertimbangan. Kami mendukung yang mulia untuk tidak membiarkan demokrasi ini terkikis oleh kepentingan kekuasaan yang sempit."
Dengan pernyataannya yang tegas dan penuh kesadaran akan tanggung jawabnya sebagai pemimpin, Anies Baswedan memberikan kontribusi besar dalam menjaga integritas demokrasi dan konstitusi Indonesia.
![]() Pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar usai mengikuti serangkaian sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman) |
Seperti diketahui, MK menggelar sidang perdana kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto membacakan petitum atau tuntutan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Petitum tersebut berisi sejumlah tuntutan agar pemilihan presiden diulang dengan mendiskualifikasi calon pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau hanya mendiskualifikasi Gibran.
Berikut isi lengkap petitum atau tuntutan dari pasangan Anies Rasyid Baswedan - Muhaimin Iskandar:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;
3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya;
ATAU
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;
3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan Calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka;
5. Memerintahkan TERMOHON untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti Calon Wakil Presiden;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dan pemungutan suara ulang:
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Kembali ke Dattarist
²©²ÊÍøÕ¾Â INDONESIA RESEARCH
(mza/mza)