
Haji Furoda: Pengertian, Fasilitas, Keunggulan, Harga Terbaru

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Memasuki bulan haji, umat Islam dari seluruh dunia yang beruntung dan memiliki rezeki lebih akan berangkat ke Tanah Suci Mekah untuk menjalankan ibadah haji.
Terpantau kloter terakhir haji 2024 sudah diberangkatkan pada Minggu (2/6/2024) kemarin, di mana ada 12 kloter yang menjadi penutup pemberangkatan haji 2024.
Adapun yang kerap menjadi perhatian utama dalam Ibadah Haji tentu saja biayanya. Namun ada pula yang tak luput dari perhatian adalah keberangkatan yang memakan waktu sangat lama.
Tentunya di musim haji, ada beberapa jenis program haji resmi dalam pemberangkatan yakni haji reguler, haji, khusus (ONH Plus), dan haji furoda.
Haji furoda memiliki biaya yang lebih mahal dari haji reguler dan haji khusus. Oleh karena itu, bagi calon jemaah haji yang memiliki tabungan berlimpah, mereka rela untuk mengeluarkan uang ratusan juta rupiah demi mengikuti program haji furoda.
Haji furoda tentunya berbeda dengan haji reguler atau khusus yang kuotanya diatur Pemerintah RI. Lantas, apa itu haji furoda? Berikut penjelasannya.
Haji Furoda
Melansir dari situs hajifuroda.id, haji furoda merupakan sebuah ibadah haji yang diatur dan dikelola secara langsung oleh Pemerintah Arab Saudi. Berbeda dengan haji yang diatur oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, haji furoda memiliki keistimewaan tersendiri.
Salah satunya keistimewaan haji furoda adalah tidak adanya waktu tunggu yang panjang seperti pada haji konvensional yang bisa mencapai puluhan tahun. Karena itu, haji furoda sering disebut sebagai haji tanpa antre atau haji non-kuota.
Izin visa untuk haji furoda diperoleh melalui penggunaan visa mujmalah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi melalui Kedutaan Besarnya di Republik Indonesia.
Biaya untuk menjalani haji furoda cukup tinggi, mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini disebabkan oleh kemudahan akses tanpa perlu menunggu antrean. Sehingga, bagi calon jemaah haji, mereka dapat langsung berangkat pada tahun yang sama setelah mendaftar.
Menurut Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik, biaya untuk menjalani haji furoda pada tahun bervariasi tergantung pada paket yang ditawarkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Khusus (PIHK). Rentang biaya tersebut berkisar antara US$ 23.000 hingga US$ 60.000.
Jika dihitung dalam mata uang rupiah dengan kurs sekitar Rp 16.255, biaya tersebut setara dengan sekitar Rp 373,9 juta hingga Rp 975,3 juta.
Biaya haji furoda juga bergantung pada program dan akomodasi yang ditawarkan. Bukan hanya itu, harga penginapan juga disesuaikan dengan jumlah teman sekamar.
Syarat dan Ketentuan Haji Furoda
Jika ingin mendaftar haji furoda, Anda perlu mematuhi syarat dan ketentuan yang ada. Berikut ini syarat dan ketentuan haji furoda yang dikutip dari laman hajifuroda.id:
1. Mampu membayar uang muka (DP) haji sesuai ketentuan yang berlaku,
2. Memiliki paspor asli (nama minimal 2 suku kata),
3. Scan KTP,
4. Foto close-up/selfie background polos,
5. Memiliki kartu vaksin meningitis,
6. Scan akta lahir,
7. Scan kartu keluarga,
8. Memiliki BPJS aktif.
Dengan spesialnya haji furoda, banyak perusahaan perjalanan wisata religi yang memanfaatkan haji furoda dengan cara yang tidak benar untuk mendulang cuan dan memakan korban.
Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat agar jangan sampai terpedaya dengan tawaran haji furoda atau haji mujamalah dengan mudah, karena sudah sering terjadi kejadian jemaah haji furoda yang dipulangkan oleh pemerintah Arab Saudi ke Tanah Air karena menggunakan visa dari Negara lain.
Biasanya, perusahaan travel yang memanfaatkan haji furoda dengan cara yang tidak benar yakni awal-awalnya menawarkan kepada calon Jemaah haji dengan banyak fasilitas yang akan diberikan, mulai dari penginapan 28 hari, visa haji resmi, gelang haji, asuransi, tiket penerbangan pulang-pergi langsung Indonesia-Arab Saudi, hingga hotel bintang 5 di Makkah dan Madinah.
Calon jemaah haji furoda yang menjadi korban dari penipuan tersebut biasanya tak menggunakan visa haji, melainkan visa wisata, visa ziarah, atau visa umrah. Alhasil karena korban tidak memakai visa haji, maka pemerintah Arab Saudi pun tidak mengizinkan korban memasuki Arab Saudi untuk kebutuhan berhaji.
²©²ÊÍøÕ¾ INDONESIA RESEARCH
(chd/chd)