
Ini Daftar Tunggu Haji Provinsi di RI, Paling Lama 38 Tahun

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Musim haji 1445 H atau 2024 saat ini sudah memasuki puncak ibadah, di mana para jemaah haji telah melaksanakan puncak ibadah haji yakni wukuf di Arafah pada Sabtu (15/6/2024) kemarin.
Masih ada serangkaian ibadah haji lainnya di beberapa hari mendatang. Setelah wukuf di Arafah, jemaah haji kemudian akan melaksanakan rangkaian ibadah yaitu bermalam di Mina.
Selain bermalam, jemaah melaksanakan rangkaian haji yaitu melempar jumrah, Ula, Wustho, dan Aqobah. Bagi jamaah haji yang mampu, sehat dan kuat, wajib mabit atau bermalam di Mina.
Setelah itu, jamaah dapat bercukur atau tahallul awal setelah pelaksanaan lontar Jumrah Aqabah (10 Zulhijah).
Setelah bermalam di Mina, jemaah kemudian melakukan Tawaf Ifadhah, dilakukan dengan mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali dan tidak ada jam tertentu. Kemudian, jemaah melakukan Sa'i.
Sai'i merupakan rukun haji sehingga wajib dilakukan oleh jemaah haji. Sa'i dilakukan dengan berjalandari Safa ke Marwah dan kembali lagi sebanyak tujuh kali. Perjalanan dimulai dari Safa dan berakhir di Marwah, dengan syarat dan cara-cara tertentu.
Pada saat jemaah haji berjalan menuju Safa, ia akanmenghadap Kabah dan membaca takbir dan tahlil. Setelah itu jemaah haji bisa berjalan menuju Marwah sambil berzikir dan berdoa.
Sebelumnya, musim haji tahun ini terjadi mulai dari pemberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang pertama pada 12 - 23 Mei 2024. Sedangkan akhir dari musim haji tahun ini diperkirakan terjadi pada 22 Juli, saat jemaah gelombang terakhir tiba di Indonesia.
Haji merupakan rukun Islam ke-5 yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim, dengan syarat utamanya adalah mampu. Jika Anda sudah masuk dalam kategori mampu, baik fisik hingga materi, jangan menunda untuk mendaftar haji sesuai kemampuan.
Meski begitu, masyarakat yang ingin berhaji menggunakan program reguler dan haji khusus tentunya memiliki masa tunggu yang cukup lama, sehingga ketika sudah mendaftar, masyarakat tentunya tidak dapat langsung berangkat, karena adanya sistem antrian yang juga kuotanya terbatas tiap tahunnya.
Kecuali masyarakat yang mendapatkan fasilitas Haji Mujamalah atau Furoda, yakni program haji yang mendapat kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, di mana program haji ini tentunya sudah legal dan resmi berdasarkan hukum, yakni Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Di Indonesia sendiri, masa tunggu atau jumlah antrian berdasarkan masing-masing provinsi tentunya berbeda-beda. Ada yang waktu tunggunya belasan tahun, adapula yang puluhan tahun. Di Sulawesi Utara, masa tunggunya yakni 16 tahun. Berbeda lagi dengan Kalimantan Selatan yang waktu tunggu hajinya mencapai 38 tahun.
Berikut daftar masa tunggu haji di Indonesia berdasarkan provinsinya.
Tahun 2024 atau 1445 Hijriah menjadi tahun dengan kuota Jemaah terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia, di mana jumlah totalnya mencapai 241.000 kuota haji.
"Tahun 2024, jumlah jamaah haji merupakan jumlah jamaah terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia," tegas Saiful Mujab saat memberikan arahan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1445 H di asrama haji Pondok Gede, Jekarta, Minggu (24/3/2024).
Kuota Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M sebesar 221.000 jemaah. Selain itu, Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah. Sebanyak 10.000 kuota tambahan diperuntukan bagi jemaah haji reguler, sementara 10.000 lainnya untuk jemaah haji khusus.
Sehingga total jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 orang, terdiri atas 213.320 jamaah dan 27.680 jamaah haji khusus.
Jemaah haji reguler, dibagi dalam 554 Kloter (kelompok terbang). Mereka telah diberangkatkan dari 13 Bandara yang berasal dari 14 Embarkasi.
²©²ÊÍøÕ¾ INDONESIA RESEARCH
(chd/chd)