
Lengkap! Ini Isi "Kado" Prabowo: Daftar Barang PPN 0%-Gaji Bebas Pajak

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Namun, tidak semua barang akan terkena kenaikan tarif. Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif paket kebijakan ekonomi untuk mendorong daya beli.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan PPN atau tarif 0%, termasuk beras. Begitu pula jasa pendidikan dan kesehatan.
Rincian mengenai jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 (Perubahan Perpres 71 Taun 2015) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Sebagian besar jenis barang Bapokting telah diberikan fasilitas PPN, perlu perluasan fasilitas untuk yang masih terutang PPN.
Barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 12% namun karena sangat diperlukan oleh masyarakat umum, beban kenaikan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh Pemerintah. Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayar oleh masyarakat tidak akan mengalami perubahan. Barang-barang ini meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan selama ini, barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak telah diberi pembebasan PPN (tarif 0%) antara lain kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar), jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum, yang diperkirakan mencapai Rp 265,6 T (2025).
Beberapa barang yang mendapat fasilitas PPN adalah sebagai berikut:
Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dai pengenaan PPN, yaitu antara lain:
1. PPN dibebaskan untuk bahan makanan
2. PPN dibebaskan di sektor transportasi
3. PPN dibebaskan di sektor pendidikan/kesehatan
4. PPN dibebaskan atas listrik dan air
5. PPN dibebaskan dibebaskan atas jasa keuangan dan asuransi
Menurut Kemenkeu, sesuai azas keadilan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah (antara lain beras premium, daging premium, rumah sakit mewah, dan sekolah premium) dikenakan PPN 12%.
Contoh kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN:
Bersamaan dengan pengumuman PPN, pemerintah juga mengumumkan paket kebijakan stimulus untuk menopang ekonomi:
Pemerintah juga memberikan sejumlah paket insentif PPN, termasuk untuk pembebasan listrik. Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan dalam bentuk pembebasan PPN untuk kawasan-kawasan industri dalam dorong agar pencipatan kesempatan kerja dan industri manufaktur terus bisa berkembang.
°ä±·µþ°äÌý¸é±ð²õ±ð²¹°ù³¦³óÌý±õ²Ô»å´Ç²Ô±ð²õ¾±²¹
(emb/emb)