Seperti dikutip laman resmi MUI, fatwa itu mengikat kepada tiga vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac dan Bio Farma, yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.
Poin pertama Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 ini menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Pada poin kedua, fatwa ini juga berbunyi, "Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) sebagaimana angka 1 (poin pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamananannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten."
Fatwa itu dikeluarkan menyusul diterbitkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin (11/1/2021) sore. Sebelumnya, pada Jumat (8/1/2021), Komisi Fatwa MUI telah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin ini melalui sidang pleno.