²©²ÊÍøÕ¾

Suhu 37,5 Derajat & Tensi di Atas 140/90 Tak Boleh Divaksin!

Herdaru, ²©²ÊÍøÕ¾
12 January 2021 11:09
Vaksin Covid-19

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Juknis Vaksinasi Covid-19 sudah diterbitkan pemerintah. BPOM juga telah memberikan Emergency Use Authorization (izin penggunaan darurat) dan vaksin Sinovac telah disebut halal oleh MUI.

Namun ada beberapa ketentuan sebelum masyarakat boleh menerima vaksinasi gratis ini.

Beberapa ketentuan khusus dalam Juknis Vaksinasi Covid-19 yang dikutip ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (12/1/2021) di mana seseorang tidak boleh divaksin.

Pertama, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 derajat), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya

Kedua, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil ≥ 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

Ketiga, bila menderita HIV, tanyakan angka CD4 nya. Bila CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

Halaman Selanjutnya >> Langkah-langkah Pemberian Vaksin

Pengambilan vaksin dengan cara memasukkan jarum ke dalam vial vaksin dan memastikan ujung jarum selalu berada di bawah permukaan larutan vaksin sehingga tidak ada udara yang masuk ke dalam spuit.

Tarik torak perlahan-lahan agar larutan vaksin masuk ke dalam spuit dan keluarkan udara yang tersisa dengan cara mengetuk alat suntik dan mendorong torak sampai pada skala 0.5 ml atau sesuai dosis yang direkomendasikan, kemudian cabut jarum dari vial.

Bersihkan kulit tempat pemberian suntikan dengan alkohol swab, tunggu hingga kering.
Untuk penyuntikan intramuskular tidak perlu dilakukan aspirasi terlebih dahulu.

Setelah vaksin disuntikkan, jarum ditarik keluar, kemudian usap lokasi suntikan dengan alcohol swab baru. Jika terjadi perdarahan, tetap tekan alcohol swab pada lokasi suntikan hingga darah berhenti.

Buang alat suntik habis pakai ke dalam safety boxtanpamenutup kembali jarum (no recapping).

Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular