վ

Cryptocurrency

Begini Risiko Mata Uang Kripto yang Perlu Anda Ketahui

Chandra Gian Asmara, վ
15 January 2018 15:33
BI melarang transaksi dan perdagangan mata uang kripto
Foto: վ/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, վ - Bank Indonesia (BI) menegaskan, mata uang kripto (cryptocurrency) memiliiki risiko pada area sistem pembayaran, stabilitas sistem keuangan, aktivitas ilegal, dan perlindungan konsumen.

Bank sentral memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan mata uang ini.

Berikut risiko virtual currency yang dipaparkan Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Eni V Panggabean dalam konferensi pers di gedung BI, Seni (15/1/2018):

  • - Risiko terhadap sistem pembayaran
Menurut BI, terdapat virtual currency tidak dapat menukarkan mata uangnya dengan flat money, apalagi dengan volatilitas harga yang tinggi. Selain itu, tidak ada pihak yang menangani keluhan nasabah dan keamanan sistem dan ekosistem di sekelilingnya belum terbukti. Belum lagi, tidak ada jaminan setelmen.

  • Risiko terhadap stabilitas sistem keuangan
Risiko ini, apabila terjadi bubble burst, karena terdapat interaksi antara virtual currency dan ekonomi riil. Belum lagi, risiko volatilitas harga yang tinggi, karena nilainya ditentukan pada ekspektasi penawaran dan permintaan di masa mendatang.


“Terdapat pula risiko regulatory arbitrage karena transaksi dapat dilakukan dari negara lain dengan ketentuan yang lebih akomodatif,” jelas Eni.

  • Aktivitas ilegal
BI menilai, virtual currency memiliki risiko pencucian uang dan pendananaan terorisme, karena mekanisme transfer tidak melewati institusi formal yang memiliki sistem APUPPT, sehingga tidak dapat dilakukan identifikasi dan monitoring terhadap pergerakan transaksi.


Kemudian, ada juga risiko pseudonimity dari mekanisme transaksi yang menyebabkan pelaku transaksi tidak dapat di identifikasi. Selain itu, transaksi lebih cepat dan lebih mudah untuk dipindahkan, bahkan hingga ke luar negeri. Belum lagi, transaksi ini menyulitkan untuk dilakukan pembekuan atau penyitaan terkait kasus kejahatan.
  • Risiko perlindungan konsumen
Sampai saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur virtual currency, yang berpotensi meningkatkan eksposur pengguna terhadap kerugian keuangan. Belum lagi, tidak terdapat pengelola yang jelas, sehingga sulit untuk mmeinta pertanggung jawaban ketika terjadi permasalahan.

“Jadi harganya bisa naik, bisa turun tapi tidak ada yang bertanggung jawab. Karena tidak ada perlindungan konsumen, jadi tidak ada yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
(roy) Next Article Bank Sentral Singapura Bicara Soal Blockchain

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular