
Transparansi Wajib Hukumnya untuk Perusahaan Fintech
Tito Bosnia, ²©²ÊÍøÕ¾
14 February 2018 15:39

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Asosiasi Perusahaan Financial Technology (Fintech) Indonesia mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta transparansi bagi seluruh layanan Fintech khususnya Peer to Peer (P2P) Lending di Indonesia.
Dengan transparansi, perusahaan Fintech dipastikan akan mendapatkan lebih banyak konsumen karena resiko kecil yang akan dihadapi oleh konsumen bila bergabung dengan perusahaan Fintech tersebut.
“Kalau OJK mau mengatur transparansi kita sih mendukung, saat ini kalau transparansi memang diakui antar perusahaan berbeda-beda, ada yang transparan ada yang tidak. Kita bisa lihat saat ini perusahaan yang sudah transparan mendapatkan konsumen lebih banyak, karena sudah memberikan kepercayaan yang banyak bagi konsumen," ujar Direktur Eksekutif Kebijakan Publik Asosiasi, Ajisatria Sulaeman, Fintech Indonesia di Gedung Ali Wardana Menko Perekonomian, Rabu (14/2/2018).
Namun, terkait rencana kolaborasi antara perusahaan asuransi dan layanan Fintech P2P Lending sebagai salah satu aspek transparansi, pihaknya meragukan hal tersebut bisa dilakukan secara cepat, mengingat perusahaan asuransi yang masih kebingungan untuk menentukan jenis asuransi yang harus ditetapkan.
“Asuransi kan masih bingung nih, barang apa ini, seperti apa dana asuransinya jadi masih butuh waktu. Ini kan bergantung pada resiko untuk asset underwriting (penjaminan akibat kerugian keuangan) dari asuransi tidak mudah," tambah Aji.
Untuk itu, pihaknya selaku anggota asosiasi Fintech masih terus melakukan sosialisasi secara perlahan terhadap transparansi tersebut. Mengingat pasar layanan Fintech yang saat ini sudah berjalan tanpa adanya jaminan pengembalian uang bagi konsumennya.
“Prinsipnya kan di Peraturan OJK 77 itu layanan P2P Lending kan tidak boleh menjamin, kalo dibilang guarantee money back nanti jadi kayak first travel gitu. Jadi ini bukanlah sebuah isu prioritas bagi kami ya, karena marketnya udah jalan saat ini," ujar Aji.
(dru) Next Article Benahi Fintech, Asosiasi Bikin Aturan Produk Hingga Penagihan
Dengan transparansi, perusahaan Fintech dipastikan akan mendapatkan lebih banyak konsumen karena resiko kecil yang akan dihadapi oleh konsumen bila bergabung dengan perusahaan Fintech tersebut.
“Kalau OJK mau mengatur transparansi kita sih mendukung, saat ini kalau transparansi memang diakui antar perusahaan berbeda-beda, ada yang transparan ada yang tidak. Kita bisa lihat saat ini perusahaan yang sudah transparan mendapatkan konsumen lebih banyak, karena sudah memberikan kepercayaan yang banyak bagi konsumen," ujar Direktur Eksekutif Kebijakan Publik Asosiasi, Ajisatria Sulaeman, Fintech Indonesia di Gedung Ali Wardana Menko Perekonomian, Rabu (14/2/2018).
“Asuransi kan masih bingung nih, barang apa ini, seperti apa dana asuransinya jadi masih butuh waktu. Ini kan bergantung pada resiko untuk asset underwriting (penjaminan akibat kerugian keuangan) dari asuransi tidak mudah," tambah Aji.
Untuk itu, pihaknya selaku anggota asosiasi Fintech masih terus melakukan sosialisasi secara perlahan terhadap transparansi tersebut. Mengingat pasar layanan Fintech yang saat ini sudah berjalan tanpa adanya jaminan pengembalian uang bagi konsumennya.
“Prinsipnya kan di Peraturan OJK 77 itu layanan P2P Lending kan tidak boleh menjamin, kalo dibilang guarantee money back nanti jadi kayak first travel gitu. Jadi ini bukanlah sebuah isu prioritas bagi kami ya, karena marketnya udah jalan saat ini," ujar Aji.
(dru) Next Article Benahi Fintech, Asosiasi Bikin Aturan Produk Hingga Penagihan
Most Popular