
Data Registrasi SIM Card Rawan Bocor, DPR Bentuk Panja
Samuel Pablo, ²©²ÊÍøÕ¾
19 March 2018 20:30

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - DPR memutuskan untuk membawa polemik registrasi kartu prabayar telepon seluler ke tingkat Panitia Kerja (Panja).
Melalui Panja, maka isu keamanan data terkait registrasi kartu prabayar ponsel akan dibahas lebih detil oleh anggota Komisi I DPR dari beberapa fraksi.
Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid menargetkan panja dapat dibentuk mulai minggu depan dengan bekerja dalam 2 kali masa sidang.
"Intinya untuk melindungi data pelanggan seluler. Beberapa poin yang mengemuka adalah tahap-tahapnya. Kami lihat ada potensi kebocoran, misalnya dalam mengoleksi data, ada kemungkinan kebocoran atau tidak, karena bahkan di gerai resmi ada potensi kebocoran. Kemudian di Dukcapil ada kemungkinan kebocorannya seperti apa," ujar Meutya usai rapat.
Dia menambahkan Komisi I meminta pemerintah menunjuk penanggung jawab dalam setiap tahapan registrasi data pelanggan prabayar. Dengan demikian, apabila ada penyalahgunaan terhadap data pribadi pelanggan, akan ada konsekuensi hukumnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Panja ini diperlukan oleh DPR karena belum adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai dasar hukum untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadinya oleh aparat negara atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
"Kalau sudah ada UU itu, tidak perlu ada Panja. Panja itu untuk perlindungan data pribadi, bukan untuk [mendalami] registrasi prabayarnya. Bukan hanya registrasi prabayar saja yang datanya harus dilindungi, data pelanggan kan bisa berbagai macam," jelas Rudiantara.
Terkait selisih antara data Dukcapil dan operator seluler yang mencapai 45,9 juta, Rudiantara memperkirakan rekonsiliasi/pembersihan datanya dapat selesai pada pertengahan Mei.
"Pembersihan double data yang mengakibatkan ada selisih 45,9 juta ini saya perkirakan pertengahan Mei dapat selesai karena sambil jalan," pungkasnya.
(ray/ray) Next Article Pakai SIM Card Sekali Lalu Dibuang, Industri Rugi Rp 2 T
Melalui Panja, maka isu keamanan data terkait registrasi kartu prabayar ponsel akan dibahas lebih detil oleh anggota Komisi I DPR dari beberapa fraksi.
Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid menargetkan panja dapat dibentuk mulai minggu depan dengan bekerja dalam 2 kali masa sidang.
Dia menambahkan Komisi I meminta pemerintah menunjuk penanggung jawab dalam setiap tahapan registrasi data pelanggan prabayar. Dengan demikian, apabila ada penyalahgunaan terhadap data pribadi pelanggan, akan ada konsekuensi hukumnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Panja ini diperlukan oleh DPR karena belum adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai dasar hukum untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadinya oleh aparat negara atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
"Kalau sudah ada UU itu, tidak perlu ada Panja. Panja itu untuk perlindungan data pribadi, bukan untuk [mendalami] registrasi prabayarnya. Bukan hanya registrasi prabayar saja yang datanya harus dilindungi, data pelanggan kan bisa berbagai macam," jelas Rudiantara.
Terkait selisih antara data Dukcapil dan operator seluler yang mencapai 45,9 juta, Rudiantara memperkirakan rekonsiliasi/pembersihan datanya dapat selesai pada pertengahan Mei.
"Pembersihan double data yang mengakibatkan ada selisih 45,9 juta ini saya perkirakan pertengahan Mei dapat selesai karena sambil jalan," pungkasnya.
(ray/ray) Next Article Pakai SIM Card Sekali Lalu Dibuang, Industri Rugi Rp 2 T
Most Popular