²©²ÊÍøÕ¾

Limit Naik, Transaksi Uang Elektronik Diprediksi Terkerek

Gita Rossiana, ²©²ÊÍøÕ¾
10 May 2018 16:11
Limit saldo uang elektronik registered dinaikkan dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta dan uang elektronik unregistered dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Adanya ketentuan Bank Indonesia (BI) yang meningkatkan limit atau batas saldo uang elektronik, baik untuk kartu yang terdaftar (registered) maupun yang tidak terdaftar (unregistered) dinilai bisa meningkatkan volume dan nilai transaksi uang elektronik. Hal ini terutama bagi transaksi uang elektronik di sektor transportasi.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko menjelaskan peningkatan limit tersebut memang berpotensi mendorong kenaikan transaksi.


"Namun, lebih ke layanan pemenuhan kebutuhan transaksi uang elektronik yang saat ini meningkat, terutama di sektor transportasi," ujarnya kepada ²©²ÊÍøÕ¾ seperti dikutip, Kamis (10/5/2018).

Lebih lanjut, Onny belum bisa mengukur seberapa besar potensi peningkatan tersebut.

"Belum bisa kasih angka, tapi paling tidak akan fasilitasi transaksi-transaksi terkait konektivitas jalan tol lintas area, lintas provinsi, billing payment, dan sebagainya," ucapnya.

Di sisi lain, Direktur PT. Bank Central Asia Tbk (BBCA) Santoso mengungkapkan peningkatan limit transaksi tersebut sudah tepat karena uang elektronik sudah banyak digunakan sebagai alat pembayaran sementara limit uang elektronik registered yang sebelumnya sebesar Rp 1 juta dirasakan tidak cukup sehingga pengguna harus mengisi beberapa kali.

"Misalkan gunakan Flazz untuk mudik bersama keluarga dari Sumatera sampai ke Jawa Timur mungkin sudah tidak cukup untuk bayar tol, parkir apalagi bahan bakar. Jadi, dengan peningkatan limit akan memenuhi kebutuhan nasabah," paparnya.

Dengan adanya peningkatan limit, Santoso juga yakin volume transaksi akan meningkat. Hal ini bisa terlihat dari volume transaksi uang elektronik milik BCA, yakni Flazz BCA, yang pada Maret 2018 meningkat 173% (year-on-year/yoy) sedangkan secara nilai transaksi meningkat 290% (yoy).

"Limit yang dinaikkan akan memberikan confidence untuk makin dibutuhkan sebagai alat pembayaran sehari-hari," kata dia.


Sementara itu, berdasarkan data Statistik Uang Elektronik yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI), pada periode Januari-Maret 2018, volume transaksi uang elektronik mencapai 611,91 juta transaksi, naik 240% dibandingkan Maret 2017 yang mencapai 179,99 juta transaksi.

Di saat yang sama, nilai transaksi mencapai Rp 10,3 triliun. Nilai tersebut meningkat 364% dibandingkan periode Januari-Maret 2017 yang mencapai Rp 2,22 triliun.

Dalam PBI No.20/6/2018 tentang uang elektronik, limit uang elektronik registered dinaikkan dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta sedangkan limit uang elektronik unregistered dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.
(prm) Next Article Sekarang Limit Uang Elektronik Bisa Sampai Rp 2 juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular