²©²ÊÍøÕ¾

Simak! Penjelasan Utuh Menteri Rudiantara Soal Regulasi IMEI

Roy Franedya, ²©²ÊÍøÕ¾
03 July 2019 06:42
Simak! Penjelasan Utuh Menteri Rudiantara Soal Regulasi IMEI
Foto: Menkominfo Rudiantara (²©²ÊÍøÕ¾/Fikri Muhammad)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akhirnya buka-bukaan soal regulasi validasi data base nomor identitas ponsel (IMEI) yang rencananya akan diterbitkan Agustus 2019.

Rudiantara mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan pengaktifan ponsel dengan sistem penjodohan (pairing).ÌýAntara nomor ponsel MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) dengan SIM card dan SIM card MSISDN dengan nomor ponsel.


"Ponsel itu ada namanya IMEI, itu seperti STNK ponsellah. Kemudian MSISDN itu seperti STNK SIM card.ÌýNah, kedua SIM card itu harus berpasangan," ujar Rudiantara ketika ditemui di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Pemerintah menganggap sekarang sudah saatnya untuk menerapkan aturanÌýpairingÌýdemi kepentingan masyarakat. Contohnya, ponsel hilang atau dicuri. SekarangÌýSIM cardÌýbisa dimatikan dan nomor tak bisa dipakai sama yang lain. Sementara ponsel bisa dijual. Bila pairing sudah dilakukan maka ponsel yang hilang atau dicuri bisa dinonaktifkan sehingga tidak bisa dipakai atau dijual.Ìý

Selain itu, kebijakan ini akan membuat tata niaga ponsel di dalam negeri akan lebih baik. Kehadiran ponselÌýblack market (pasar gelap) yang selama ini sudah mewabah telah merusak industri, pasar, dan penerimaan negara. Ini karena dari sisi perpajakan karena tidak ada pendapatan negara yang masuk.

Rudiantara menambahkan dalam pelaksanaan regulasi IMEI akan melibatkan operator seluler. Pasalnya, MSISDN ada di operator, sementara IMEI ada di Kementerian Perindustrian.Ìý

"Itu harus pairing, harus matching istilahnya. Jadi ada proses ini. Dan ini kita punya waktu berapa tahunlah," pungkas Rudiantara.

Simak video tentang rencana pemerintah blokir ponsel black market di bawah ini:
LanjutÌýke halaman berikutnya >>>


Meski regulasiÌýIMEIÌýakan terbit 19 Agustus 2019,Ìýponsel black market tidak secara otomatis akan langsung diblokir.

RudiantaraÌýmengatakan setelah terbitnya aturan ini masyarakat yang menggunakan ponsel black market dipastikan tidak akan dirugikan. Pasalnya ada masa pemutihan. Masa transisi atau pemutihan ini belum ditentukan berapa tahun.

"Jadi yang sekarang [ponsel black market dan yang bukan original] yang sudah digunakan itu masih bisa digunakan," ujarÌýRudiantara.

RudiantaraÌýmenjelaskan masa transisi memang belum ditetapkan. Akan tetapi ada indikasi masa transisi akan disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat dalam berganti ponsel.

"Pasti biasanya dua tahun [masyarakat] ganti ponsel, paling tidak dua tahun aman gitu.ÌýNah,Ìýini juga nanti akan ada proses pembahasan denganÌýYLKIÌýdan sebagainya. Tapi yang pasti masyarakat tidak akan dirugikan," terangÌýRudiantara.
Ìý
Namun yang pasti, apabila aturan sudah berlaku, Anda suka berburu ponsel baru yang belum masuk Indonesia ke luar negeri? Bersiaplah kecewa karena ponsel "impor" itu bakal tidak bisa lagi dipakai di Indonesia.

"NantinyaÌýkita tidak bisa membawa [atau] membeli ponsel di luar negeri kemudian suka-suka diaktifkan menggunakan SIM card operator manapun di Indonesia," terangÌýRudiantara.



Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular