Simak! Penjelasan Utuh Menteri Rudiantara Soal Regulasi IMEI
Roy Franedya, ²©²ÊÍøÕ¾
03 July 2019 06:42

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akhirnya buka-bukaan soal regulasi validasi data base nomor identitas ponsel (IMEI) yang rencananya akan diterbitkan Agustus 2019.
Rudiantara mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan pengaktifan ponsel dengan sistem penjodohan (pairing).ÌýAntara nomor ponsel MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) dengan SIM card dan SIM card MSISDN dengan nomor ponsel.
"Ponsel itu ada namanya IMEI, itu seperti STNK ponsellah. Kemudian MSISDN itu seperti STNK SIM card.ÌýNah, kedua SIM card itu harus berpasangan," ujar Rudiantara ketika ditemui di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Pemerintah menganggap sekarang sudah saatnya untuk menerapkan aturanÌýpairingÌýdemi kepentingan masyarakat. Contohnya, ponsel hilang atau dicuri. SekarangÌýSIM cardÌýbisa dimatikan dan nomor tak bisa dipakai sama yang lain. Sementara ponsel bisa dijual. Bila pairing sudah dilakukan maka ponsel yang hilang atau dicuri bisa dinonaktifkan sehingga tidak bisa dipakai atau dijual.Ìý
Selain itu, kebijakan ini akan membuat tata niaga ponsel di dalam negeri akan lebih baik. Kehadiran ponselÌýblack market (pasar gelap) yang selama ini sudah mewabah telah merusak industri, pasar, dan penerimaan negara. Ini karena dari sisi perpajakan karena tidak ada pendapatan negara yang masuk.
Rudiantara menambahkan dalam pelaksanaan regulasi IMEI akan melibatkan operator seluler. Pasalnya, MSISDN ada di operator, sementara IMEI ada di Kementerian Perindustrian.Ìý
"Itu harus pairing, harus matching istilahnya. Jadi ada proses ini. Dan ini kita punya waktu berapa tahunlah," pungkas Rudiantara.
Simak video tentang rencana pemerintah blokir ponsel black market di bawah ini:
Rudiantara mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan pengaktifan ponsel dengan sistem penjodohan (pairing).ÌýAntara nomor ponsel MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) dengan SIM card dan SIM card MSISDN dengan nomor ponsel.
"Ponsel itu ada namanya IMEI, itu seperti STNK ponsellah. Kemudian MSISDN itu seperti STNK SIM card.ÌýNah, kedua SIM card itu harus berpasangan," ujar Rudiantara ketika ditemui di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Selain itu, kebijakan ini akan membuat tata niaga ponsel di dalam negeri akan lebih baik. Kehadiran ponselÌýblack market (pasar gelap) yang selama ini sudah mewabah telah merusak industri, pasar, dan penerimaan negara. Ini karena dari sisi perpajakan karena tidak ada pendapatan negara yang masuk.
Rudiantara menambahkan dalam pelaksanaan regulasi IMEI akan melibatkan operator seluler. Pasalnya, MSISDN ada di operator, sementara IMEI ada di Kementerian Perindustrian.Ìý
"Itu harus pairing, harus matching istilahnya. Jadi ada proses ini. Dan ini kita punya waktu berapa tahunlah," pungkas Rudiantara.
Simak video tentang rencana pemerintah blokir ponsel black market di bawah ini:
Next Page
Nasib ponsel yang dibeli di luar negeri
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular