Aturan IMEI Terbit, HP BM Masih Bisa Dipakai Tapi...
Roy Franedya, ²©²ÊÍøÕ¾
11 July 2019 12:46

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah berencana menerbitkan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 17 Agustus 2019. Regulasi ini dibuat untuk mematikan peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) yang merugikan negara dan industri dalam negeri.
Kementerian Perindustrian memastikan ketika aturan ini berlaku ponsel black market yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019 tidak langsung diblokir.
"HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," ujar Kemenperin yang dikutip dari akun instagram resminya kemenperin_ri, Kamis (11/7/2019).
Kemenperin juga memastikan setelah aturan ini terbit HP impor yang dibeli setelah tanggal 17 Agustus 2019 tidak dapat digunakan di Indonesia.
"Saat ini laman cek IMEI sedang disiapkan. masyarakat tidak perlu buru-buru mengecek IMEI HP miliknya," ujar Kemenperin.
IMEI merupakan identitas ponsel yang terdiri dari 14 digit hingga 16 digital. Nomor identitas ini dikeluarkan GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel.Â
IMEI ini akan didaftarkan ke Kemenperin ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database.
Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler. Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah software akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika tidak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.
Simak video tentang regulasi IMEI di bawah ini:
[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]
(roy/wed) Next Article Aturan IMEI Berlaku, Kas Negara Bisa Bertambah Rp 2 T
Kementerian Perindustrian memastikan ketika aturan ini berlaku ponsel black market yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019 tidak langsung diblokir.
"HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," ujar Kemenperin yang dikutip dari akun instagram resminya kemenperin_ri, Kamis (11/7/2019).
![]() |
"Saat ini laman cek IMEI sedang disiapkan. masyarakat tidak perlu buru-buru mengecek IMEI HP miliknya," ujar Kemenperin.
IMEI merupakan identitas ponsel yang terdiri dari 14 digit hingga 16 digital. Nomor identitas ini dikeluarkan GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel.Â
IMEI ini akan didaftarkan ke Kemenperin ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database.
Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler. Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah software akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika tidak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.
Simak video tentang regulasi IMEI di bawah ini:
[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]
(roy/wed) Next Article Aturan IMEI Berlaku, Kas Negara Bisa Bertambah Rp 2 T
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular