²©²ÊÍøÕ¾

Trump Selidiki Pajak Digital Prancis, Ada Apa?

Wangi Sinintya Mangkuto, ²©²ÊÍøÕ¾
11 July 2019 14:38
Presiden Donald Trump pada Rabu (10/7/2019) memerintahkan penyelidikan pajak layanan digital Prancis.
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾ Internasional
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Presiden Donald Trump pada Rabu (10/7/2019) memerintahkan penyelidikan pajak layanan digital Prancis untuk mengetahui apakah kebijakan tersebut bisa menimbulkan praktik perdagangan tidak adil. Perintah penyelidikan ini bernama 'Section '301'.

"Amerika Serikat sangat khawatir pajak layanan digital, yang diperkirakan diloloskan Senat Prancis, secara tidak adil menargetkan perusahaan-perusahaan Amerika," kata Menteri Dagang AS, Robert Lightizer dalam sebuah pernyataan dilansir dari Reuters, Kamis (11/07/2019).


Dalam pernyataan resminya perwakilan perdagangan AS (USTR) mengatakan layanan digital yang jadi ojek pajak layanan digital Prancis adalah layanan di mana perusahaan AS jadi pemimpin pasar secara global.

"Struktur pajak baru yang diusulkan, serta pernyataan pejabat menunjukkanPrancis tidak adil dalam menargetkan pajak pada perusahaan teknologi tertentu yang berada di AS," ungkap USTR.


Presiden Trump memberikan waktu selama satu tahun bagi Departemen Perdagangan untuk melakukan investigasi dan menentukan apakah kebijakan ini bentuk praktik perdagangan tidak adil.

Prancis berencana mengenakan pajak sebesar 3% pada perusahaan teknologi besar. Pajak ini diukur dari pendapatan perusahaan di Prancis. Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire pada Maret lalu mengatakan pajak ini akan memberikan pemasukan ke kas negara US$563 juta atau setara Rp 7,9 triliun per tahun.

Foto: ²©²ÊÍøÕ¾ Internasional

Pajak ini menargetkan sekitar 30 perusahaan termasuk perusahaan dari China, Jerman, Spanyol, dan Inggris, serta satu perusahaan Prancis dan beberapa perusahaan asal Prancis yang telah dibeli oleh asing. Namun sebagian besar perusahaan yang kena pajak adalah perusahaan AS.

Pajak ini diperkirakan akan memangkas pendapatan tahunan perusahaan US$ 844 juta. Perusahaan yang kemungkinan akan dikenakan pajak antara lain, Alphabet Inc, Google, Apple Inc, Facebook Inc, dan Amazon Inc.


Kelompok industri teknologi (ITI) yang mewakili Apple, Amazon, Google dan perusahaan teknologi lainnya, mendesak agar AS tidak menggunakan tariff dalam perselisihan ini.

"kami mendukung upaya pemerintah AS untuk menyelidiki masalah yang kompleks ini, tetapi mendesak untuk melaksanakan "Section 301" dengan semangat kerjasama Internasional, dan jangan menggunakan 'tarif' sebagai senjata," kata Jennifer McCloskey, wakil presiden kebijakan ITI, dalam sebuah pernyataan.


Sebelumnya, AS telah melakukan penyelidikan terkait praktik perdagangan China dan subsidi Uni Eropa pada Airbus. Bila terbukti melakukan praktik perdagangan tidak adil, AS akan mengenakan tarif tambahan.

Simak video kebijakan proteksionisme Trump di bawah ini:
[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]


(roy/roy) Next Article Usai Balas China, Trump 'Hukum' Perancis Dengan Pajak Anggur

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular