
Waspada! Ini 124 Fintech Ilegal Terbaru yang Ditutup OJK!
Roy Franedya, ²©²ÊÍøÕ¾
06 December 2019 06:52

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Meski telah banyak ditutup, fintech lending ilegal kembali bermunculan. Buktinya, Satgas Waspada Investasi kembali menutup 124 fintech lending yang tak terdaftar dan berizin dari OJK alias fintech ilegal.
"Kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer-to-peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan pers, Jumat (6/12/2019).
Tongam Tobing menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah pihak terkait. Seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer to peer lending ilegal, antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech P2P lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.
"Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech P2P lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat," kata Tongam.
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi sejak Januari-November 2019, sudah ada 1.494 entitas fintech lending ilegal yang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi. Jika ditarik sejak 2018 hingga November lalu ada 1.898 fintech ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.
Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.
"Kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer-to-peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan pers, Jumat (6/12/2019).
Tongam Tobing menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah pihak terkait. Seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer to peer lending ilegal, antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech P2P lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi sejak Januari-November 2019, sudah ada 1.494 entitas fintech lending ilegal yang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi. Jika ditarik sejak 2018 hingga November lalu ada 1.898 fintech ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.
Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.
Next Page
Daftar Fintech Ilegal yang DItutup
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular