²©²ÊÍøÕ¾

Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal Ini

Arif Budiansyah, ²©²ÊÍøÕ¾
17 March 2020 06:52
Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal Ini
Foto: cover topik/bunga fintek naik luar (Aristya Rahadian Krisabella)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menutup fintech ilegal di Indonesia. Pada pertengahan Maret 2020 ini, SWI kembali menutup 338 fintech yang tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat," kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan pers, Senin (16/3/2020).


Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.

"Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected]. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK," kata Tongam.

Total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2406 entitas.

[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]

Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal Ini
Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal Ini
Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal Ini
Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal Ini
Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal Ini
Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal Ini
Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal Ini
Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal Ini
Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal Ini
Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal Ini
Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal Ini
Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal Ini
Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal Ini
Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal Ini
Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal Ini
Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal Ini
Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal Ini
Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal Ini
Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal Ini
Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal Ini
Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal Ini
Ingat! Jangan Pinjam Uang di 388 Fintech Ilegal IniFoto: Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK (Dok. OJK)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular