
Kemenhub: Maxim Harus Patuhi Aturan Tarif Ojol
Arif Budiansyah, ²©²ÊÍøÕ¾
20 December 2019 14:02

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara soal masalah perang tarif di ojek online (ojol) yang dilakukan ride-hailing Rusia Maxim yang buat driver Gojek dan Grab demo di Solo.
Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani mengatakan Kementerian Perhubungan sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan pihak Maxim dan menyampaikan aturan terkait ojol maupun angkutan sewa khusus sudah ada dan berlaku.
"Terkait tarif, Kementerian Perhubungan sebenarnya sudah membuat aturan turunan PM 12 tahun tentang 2019 aturan angkutan sewa khusus, yakni KP No.348 tahun 2019 tentang tarif batas atas dan batas bawah serta tarif minimum serta sudah disampaikan di bulan Juni ketika pihak Maxim melakukan audiensi ke Kementerian Perhubungan," ujar Ahmad Yani kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (20/12/2019).
"Terkait perubahan tarif, mengingat tarif ojol ditetapkan secara nasional jadi kementerian perhubungan meminta Maxim untuk mematuhi aturan tersebut."
Keputusan Menteri Perhubungan No.248 tahun 2019 berisi aturan tentang tarif ojek online. Tarif ojol terdiri dari tarif langsung yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan dan menjadi bagian dari mitra driver.

Sementara tarif tidak langsung adalah tarif yang ditentukan para aplikator seperti Grab dan Gojek. Besarannya maksimal 20% dari total biaya order. Namun hingga kini belum ada aplikator yang mengenakan tarif tidak langsung hingga 20%.
Adapun tarif langsung yang ditentukan Kemenhub didasarkan pada zonasi:
Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani mengatakan Kementerian Perhubungan sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan pihak Maxim dan menyampaikan aturan terkait ojol maupun angkutan sewa khusus sudah ada dan berlaku.
"Terkait tarif, Kementerian Perhubungan sebenarnya sudah membuat aturan turunan PM 12 tahun tentang 2019 aturan angkutan sewa khusus, yakni KP No.348 tahun 2019 tentang tarif batas atas dan batas bawah serta tarif minimum serta sudah disampaikan di bulan Juni ketika pihak Maxim melakukan audiensi ke Kementerian Perhubungan," ujar Ahmad Yani kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (20/12/2019).
![]() |
Keputusan Menteri Perhubungan No.248 tahun 2019 berisi aturan tentang tarif ojek online. Tarif ojol terdiri dari tarif langsung yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan dan menjadi bagian dari mitra driver.

Sementara tarif tidak langsung adalah tarif yang ditentukan para aplikator seperti Grab dan Gojek. Besarannya maksimal 20% dari total biaya order. Namun hingga kini belum ada aplikator yang mengenakan tarif tidak langsung hingga 20%.
Adapun tarif langsung yang ditentukan Kemenhub didasarkan pada zonasi:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Next Page
Polemik Maxim di Solo
Pages
Most Popular