²©²ÊÍøÕ¾

Kemenhub: Maxim Harus Patuhi Aturan Tarif Ojol

Arif Budiansyah, ²©²ÊÍøÕ¾
20 December 2019 14:02
Kemenhub: Maxim Harus Patuhi Aturan Tarif Ojol
Foto: Kemenhub: Penurunan Order Ojol di Jakarta Tidak Turun (²©²ÊÍøÕ¾ TV)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara soal masalah perang tarif di ojek online (ojol) yang dilakukan ride-hailing Rusia Maxim yang buat driver Gojek dan Grab demo di Solo.

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani mengatakan Kementerian Perhubungan sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan pihak Maxim dan menyampaikan aturan terkait ojol maupun angkutan sewa khusus sudah ada dan berlaku.


"Terkait tarif, Kementerian Perhubungan sebenarnya sudah membuat aturan turunan PM 12 tahun tentang 2019 aturan angkutan sewa khusus, yakni KP No.348 tahun 2019 tentang tarif batas atas dan batas bawah serta tarif minimum serta sudah disampaikan di bulan Juni ketika pihak Maxim melakukan audiensi ke Kementerian Perhubungan," ujar Ahmad Yani kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (20/12/2019).

"Terkait perubahan tarif, mengingat tarif ojol ditetapkan secara nasional jadi kementerian perhubungan meminta Maxim untuk mematuhi aturan tersebut."

Kemenhub: Maxim Harus Patuhi Aturan Tarif OjolFoto: Daftar Tarif Ojek Online (²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia)

Keputusan Menteri Perhubungan No.248 tahun 2019 berisi aturan tentang tarif ojek online. Tarif ojol terdiri dari tarif langsung yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan dan menjadi bagian dari mitra driver.


Sementara tarif tidak langsung adalah tarif yang ditentukan para aplikator seperti Grab dan Gojek. Besarannya maksimal 20% dari total biaya order. Namun hingga kini belum ada aplikator yang mengenakan tarif tidak langsung hingga 20%.

Adapun tarif langsung yang ditentukan Kemenhub didasarkan pada zonasi:
  • Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
  • Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.


[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]

Pada Senin lalu, gabungan driver Gojek dan Grab menggeruduk kantor Maxim di Solo. Mereka menolak perang tarif yang dilakukan Maxim yang bisa mengancam penghasilan driver.

Tarif yang diterapkan Maxim tidak sesuai aturan. Maxim menetapkan tarif minimalnya Rp 1.850 per kilometer, dengan tarif batas atasnya Rp 2.300 per kilometer, sesuai dengan aturan. Bedanya di penetapan per empat kilometer awal yang ditetapkan Maxim Rp 3.000 kalau di Gojek dan Grab Rp 7.000-10.000.


Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan driver ojek online memberikan waktu2-3 hari untuk pihak Maxim mengikuti aturan tarif ojol yang telah diatur Kemenhub.

"Bila dalam waktu tersebut tidak juga mengikuti regulasi yang ada. Teman-teman ojol akan melakukan aksi demo lagi tapi dalam hal ini akan mendemo pemerintah untuk menonaktifkan layanan Maxim," ujarnya.

Humas Maxim Maria Pukhova mengatakan harga yang diberikan Maxim telah dikalkulasi berdasarkan upah pendapatan daerah yang berlaku sehingga Maxim berusaha membantu baik pelanggan maupun driver ojol mendapatkan layanan yang ramah di kantong.

"Sehingga hal tersebut menjadi keuntungan bersama baik untuk pengemudi ojol maupun pelanggan. Khususnya bagi para pengemudi ojol, Order mereka akan menjadi lebih banyak penghasilan mereka pun akan terjamin," ujarnya.

"Ide kami adalah untuk membuat tarif ojol tersebut lebih adil untuk semua orang, itulah sebabnya tarif bawah dan tarif atas di setiap propinsi, harus menyesuaikan dengan UMR di setiap provinsi."

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani mengungkapkan saat ini sedang dilakukan mediasi yg di hadiri Kasubdit Angkutan Perkotaan sebagai perwakilan Ditjen Perhubungan Darat.



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular