²©²ÊÍøÕ¾

Terheboh di 2019

Gaduh Soal Aturan Taksi Online yang Batasi Jumlah Driver

Arif Budiansyah, ²©²ÊÍøÕ¾
31 December 2019 15:47
Gaduh Soal Aturan Taksi Online yang Batasi Jumlah Driver
Foto: infografis/Ini Aturan Baru Taksi Online/Edward Ricardo
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â - Begitu banyak peristiwa yang terjadi sepanjang tahun ini, dan ²©²ÊÍøÕ¾ merangkum kembali berita-berita terpopuler selama 2019. 

Salah satu yang menarik perhatian tahun ini yakni janji Kementerian Perhubungan tidak melakukan pemutusan mitra taksi online, sebagai dampak berlakunya aturan yang mengatur taksi online per 1 juni 2019.


Dalam aturan tersebut nantinya jumlah pengemudi taksi online akan dibatasi sesuai dengan ketentuan masing-masing daerah.

Direktur Angkutan dan Multimoda (AMM) Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat), Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan pihaknya meminta pemerintah daerah untuk mengakomodir para mitra driver eksisting, meskipun telah melebihi jumlah kuota yang diwacanakan sebelumnya. 

Dengan begitu diharapkan tidak ada pemberhentian driver eksisting hanya karena kuota yang akan ditetapkan.

"Kami berharap tidak ada (pemutusan) karena kalau itu dilakukan, maka nanti terjadi kisruh lagi. Kan kami juga tidak mau," kata Ahmad belum lama ini.

Dia mencontohkan di Yogyakarta sebelumnya menetapkan kuota sebanyak 1.000 pengemudi, namun pada kenyataannya pengemudi yang beroperasi mencapai 5.000 orang.

Artinya pemerintah daerah harus menyesuaikan jumlah pengemudi yang sudah ada. Pemda akan diberikan tenggang waktu untuk menyesuaikan kuota dengan jumlah mitra pengemudi yang eksisting.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan kuota yang akan berlaku disesuaikan dengan permintaan dan penawaran di setiap daerah. Kemenhub akan memberikan indikator untuk melakukan penghitungan kuota.

"Itu semua melalui proses, ada semacam pelatihan dari kita untuk indikator," kata Budi.

[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]



Meski pemerintah meminta tidak ada pemutusan mitra, Ahmad mengingatkan operator untuk tidak merekrut mitra baru.

"Sekarang kan mereka (mitra eksisting) harus dimasukan dalam kuota itu. Iya daripada banyak yang tidak bekerja," katanya.

Biarpun tidak ada pemutusan tetapi tetap batas kuota jumlah taksi online sesuai kebutuhan setiap daerah. Pemda menjadi pihak penentu jumlah kouta sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Sebelumnya pemerintah pernah ingin memberlakukan kuota taksi online. Saat itu Kemenhub menghitung jumlah kuota taksi online seperti Grab Car maupun Go Car sebanyak 91.953 kendaraan untuk di 14 Provinsi.

Kuota terbesar diberikan untuk wilayah Jabodetabek sebanyak 36.510 kendaraan, kemudian Jawa Barat 15.418 kendaraan, dan Lampung 7.000 kendaraan. Sementara kuota terkecil ditetapkan untuk tiga provinsi, Yogyakarta, Riau, dan Sumatera Barat. Penetapan kuota ini sebenarnya diserahkan kepada masing-masing daerah agar tetap ideal dan tidak berlebih.

Setiap calon pengemudi diwajibkan mendaftar, dan jika kuota sudah terpenuhi maka yang kemudian mendaftar tidak akan mendapat izin untuk beroperasi.

"Aturan ini menggunakan sistem quota per provinsi, tidak ada per quota per aplikator. Selama ini yang kami lihat para aplikator kurang bergerak dan mendorong mitra driver untuk melengkapi persyaratan," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya pada 2018.



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular