
Terheboh di 2019
Gaduh Soal Aturan Taksi Online yang Batasi Jumlah Driver
Arif Budiansyah, ²©²ÊÍøÕ¾
31 December 2019 15:47

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â - Begitu banyak peristiwa yang terjadi sepanjang tahun ini, dan ²©²ÊÍøÕ¾ merangkum kembali berita-berita terpopuler selama 2019.Â
Salah satu yang menarik perhatian tahun ini yakni janji Kementerian Perhubungan tidak melakukan pemutusan mitra taksi online, sebagai dampak berlakunya aturan yang mengatur taksi online per 1 juni 2019.
Dalam aturan tersebut nantinya jumlah pengemudi taksi online akan dibatasi sesuai dengan ketentuan masing-masing daerah.
Direktur Angkutan dan Multimoda (AMM) Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat), Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan pihaknya meminta pemerintah daerah untuk mengakomodir para mitra driver eksisting, meskipun telah melebihi jumlah kuota yang diwacanakan sebelumnya.Â
Dengan begitu diharapkan tidak ada pemberhentian driver eksisting hanya karena kuota yang akan ditetapkan.
"Kami berharap tidak ada (pemutusan) karena kalau itu dilakukan, maka nanti terjadi kisruh lagi. Kan kami juga tidak mau," kata Ahmad belum lama ini.
Dia mencontohkan di Yogyakarta sebelumnya menetapkan kuota sebanyak 1.000 pengemudi, namun pada kenyataannya pengemudi yang beroperasi mencapai 5.000 orang.
Artinya pemerintah daerah harus menyesuaikan jumlah pengemudi yang sudah ada. Pemda akan diberikan tenggang waktu untuk menyesuaikan kuota dengan jumlah mitra pengemudi yang eksisting.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan kuota yang akan berlaku disesuaikan dengan permintaan dan penawaran di setiap daerah. Kemenhub akan memberikan indikator untuk melakukan penghitungan kuota.
"Itu semua melalui proses, ada semacam pelatihan dari kita untuk indikator," kata Budi.
Salah satu yang menarik perhatian tahun ini yakni janji Kementerian Perhubungan tidak melakukan pemutusan mitra taksi online, sebagai dampak berlakunya aturan yang mengatur taksi online per 1 juni 2019.
Dalam aturan tersebut nantinya jumlah pengemudi taksi online akan dibatasi sesuai dengan ketentuan masing-masing daerah.
Dengan begitu diharapkan tidak ada pemberhentian driver eksisting hanya karena kuota yang akan ditetapkan.
"Kami berharap tidak ada (pemutusan) karena kalau itu dilakukan, maka nanti terjadi kisruh lagi. Kan kami juga tidak mau," kata Ahmad belum lama ini.
Dia mencontohkan di Yogyakarta sebelumnya menetapkan kuota sebanyak 1.000 pengemudi, namun pada kenyataannya pengemudi yang beroperasi mencapai 5.000 orang.
Artinya pemerintah daerah harus menyesuaikan jumlah pengemudi yang sudah ada. Pemda akan diberikan tenggang waktu untuk menyesuaikan kuota dengan jumlah mitra pengemudi yang eksisting.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan kuota yang akan berlaku disesuaikan dengan permintaan dan penawaran di setiap daerah. Kemenhub akan memberikan indikator untuk melakukan penghitungan kuota.
"Itu semua melalui proses, ada semacam pelatihan dari kita untuk indikator," kata Budi.
Next Page
Dilarang Rekrut Driver Baru
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular