
Sah! Ini Skema Blokir IMEI Ponsel Ilegal di RI
Arif Budiansyah, ²©²ÊÍøÕ¾
28 February 2020 12:04

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya sepakat menggunakan skema whitelist untuk memblokir IMEI ponsel ilegal di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal SDPPI Kominfo Ismail selesai rapat dengan ketiga kementerian, di kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
"Kami berkomitmen melalui pengendalian IMEI. Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk melindungi konsimen agar membeli perangkat yang sah dan ada payung hukum yang sah," ujar Ismail.
Dengan skema whitelist, nantinya ponsel ilegal yang terdeteksi sejak awal tidak akan mendapatkan sinyal di ponsel dari operator seluler. Kebijakan ini mulai berlaku pada 18 April 2020.

"Sesuai tiga kementerian rapat tadi, skema yang dipilih adalah whitelist, yaitu proses pengendalian secara preventif. Sehingga ponsel yang akan dibeli sudah terdeteksi IMEI-nya. Pastikan beli ponsel sah. Karena whitelist ini dari awal beli tidak akan dapat sinyal di perangkat," jelasnya.

Ismail menambahkan regulasi ini berlaku ke depan dan tidak berlaku surut. Artinya perangkat yang aktif tetapi IMEI tidak terdaftar di Kemenperin masih bisa digunakan seperti biasa.
"Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual," jelasnya.
(roy/roy) Next Article Akhirnya Aturan IMEI Terbit, Ponsel BM Hanya Bisa Buat Foto
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal SDPPI Kominfo Ismail selesai rapat dengan ketiga kementerian, di kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

"Sesuai tiga kementerian rapat tadi, skema yang dipilih adalah whitelist, yaitu proses pengendalian secara preventif. Sehingga ponsel yang akan dibeli sudah terdeteksi IMEI-nya. Pastikan beli ponsel sah. Karena whitelist ini dari awal beli tidak akan dapat sinyal di perangkat," jelasnya.

Ismail menambahkan regulasi ini berlaku ke depan dan tidak berlaku surut. Artinya perangkat yang aktif tetapi IMEI tidak terdaftar di Kemenperin masih bisa digunakan seperti biasa.
"Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual," jelasnya.
(roy/roy) Next Article Akhirnya Aturan IMEI Terbit, Ponsel BM Hanya Bisa Buat Foto
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular