²©²ÊÍøÕ¾

Akhirnya Aturan IMEI Terbit, Ponsel BM Hanya Bisa Buat Foto

Arif Budiansyah, ²©²ÊÍøÕ¾
31 December 2019 17:32
Akhirnya Aturan IMEI Terbit, Ponsel BM Hanya Bisa Buat Foto
Foto: Arie Pratama
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Ada banyak peristiwa yang terjadi sepanjang tahun ini, dan ²©²ÊÍøÕ¾ merangkum kembali berita-berita terpopuler selama 2019. Salah satunya dirilisnya aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Aturan ini untuk memberantas peredaran ponsel black market (BM) yang merugikan negara dan konsumen di Indonesia. Aturan ini ditandatangani setelah diwacanakan selama hampir 10 tahun. Aturan ini digagas sejak 2010 silam.


Penerbitan aturan ini sendiri molor dua bulan dari target awal. Aturan ini diterbitkan pad 18 Oktober 2019 dan ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto.

Aturan ini akan berlaku pada April 2020. Setelah aturan ini berlaku, ponsel black market yang baru diaktifkan tidak akan tersambung dengan jaringan milik perusahaan telekomunikasi. Jadi otomatis ponsel ini bisa berfungsi dengan normal bila di bawah ke luar Indonesia. Di Indonesia sendiri ponsel ini hanya bisa untuk foto saja.

Perlu diketahui, IMEI mirip identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan aturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, agar masyarakat tak dirugikan karena barang yang tidak bisa diyakini kualitasnya.

"Masyarakat enggak perlu khawatir karena aturan ini tak berlaku surut tetapi ke depan. Bagi Masyarakat yang sudah memmiliki HP sekarang, sudah tercatat data IMEI di operator. Yang khawatir kalau yang pakai HP BM terutama setelah aturan ini berlaku," jelas Ismail beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]



Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan IMEI mirip seperti STNK ponsel. Meski aturan ini diluncurkan tidak ada perubahan dari sisi pelanggan.

"Sistem ini setelah 6 bulan kemungkinan ada. Aturan ini untuk mamastikan pendapatan pemerintah tidak terganggu dari ponsel. Potensi Rp 2 triliun," ujar Rudiantara di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Itu artinya ponsel black market tidak akan bisa digunakan lagi setelah bulan April 2020. Operator telekomunikasi akan langsung memutus jaringan ponsel sehingga ponsel black market hanya bisa digunakan untuk foto.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Indonesia tidak terlambat dalam mengeluarkan aturan IMEI meski negara lain sudah meluncurkan aturan yang sama.

"Kita enggak melarang impor asal mengikuti peraturan. Kita memberikan beberapa persyaratan untuk mendukung pelaksanaan STNK bisa berjalan dengan baik," ujar Enggar.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan sistem pengecekan data yang akan digunakan dalam aturan IMEI sudah sangat siap dan sudah ada 1,4 miliar data IMEI yang masuk ke Kemenperin.

"Aturan ini untuk memerangi [ponsel] BM (black market). Pengguna ponsel individu aman, enggak akan ada yang terganggu," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Airlangga menambahkan aturan IMEI akan memberikan perlindungan dari persaingan yang tidak sehat di pelaku industri. Di mana produsen nasional bayar pajak pertambahan nilai (PPN) sementara ponsel impor black market tidak bayar pajak.

"Jadi sistem ini tidak mengganggu user smartphone atau pedagang. Pedagang ada waktu 6 bulan atau dua siklus, jadi enggak ada ruang untuk BM," terangnya.



Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan kegembiraannya. Pasalnya aturan IMEI resmi berlaku sehingga ponsel yang tak terdaftar di Kemenperin tak lagi bisa dipakai.

"Saya kira yang paling bahagia salah satu-nya adalah Kemenkeu," kata Heru di Kantor Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).

"Karena dengan ketentuan ini penyelundupan tak ada lagi. Bisa mereka menyelundup tapi mereka tidak bisa menggunakan ponsel," imbuhnya,

Heru menambahkan, Bea Cukai menghimbau yang selama ini mulai mengalirkan barang ilegalnya melalui jalur-jalur yang tidak benar seperti Jastip (Jasa Titip) supaya melalui jalur resmi.

Nah, bagi yang bawa ponsel dari luar negeri bersiaplah membayar pajak 17,5%. Pajak ini dikenakan bagi barang yang harga pembeliannya di atas US$ 500 atau Rp 7 juta.

"Masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri akan dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai) 10% dan PPh (pajak penghasilan) 7,5%. Jadi lebih baik beli yang resmi, karena yang resmi buatan Indonesia," ujar Heru Pambudi.



Aturan IMEI ponsel akan berlaku efektif mulai April 2020. Setelah itu ponsel yang IMEI tak terdaftar akan digolongkan sebagai ilegal. Ponsel ini tidak akan bisa mengakses jaringan telekomunikasi dari operator. Otomatis ponsel tersebut hanya bisa digunakan untuk foto saja.

Tapi patut dicatat ponsel yang diblokir adalah ponsel yang masuk Indonesia setelah April 2020. Ponsel black market yang sudah terlanjur digunakan masyarakat sebelum aturan berlaku tidak akan terdampak.

Berikut cara cek legalitas IMEI ponsel:

1. Dapatkan IMEI ponsel yang Kamu gunakan. Caranya dengan mengetik *#06# atau ketuk Settings -> About Phone -> Status ->Ìý±õ²Ñ·¡±õÌý±õ²Ô´Ú´Ç°ù³¾²¹³Ù¾±´Ç²Ô. Nomor IMEI juga bisa ditemukan di bagian punggung ponsel atau dekat beterai smartphone.

2. Masukkan 15 nomor digit imei ke situs . Biasanya akan muncul dua pilihan. Yakni, IMEI sudah terdaftar di database kemenperin atau IMEI tak terdaftar di database kemenperin.

"Jadi di masa 18 Oktober 2019 sampai dengan 18 April 2020 masih bisa berdagang handphone katakanlah resmi dan ga resmi (black market) masih bisa. Nantinya terhitung sejak 18 April 2020 sudah tidak bisa lagi digunakan jika tidak didaftarkan IMEI-nya atau tidak mendapatkan verifikasi dari Kominfo," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung di ITC Roxy Mas, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2019).

Untuk pedagang, jika masih memiliki stok ponsel black market, pedagang harus bisa menjualnya. Kalau tidak, maka pedagang sendiri yang akan merasakan kerugian. Namun, ada solusi lain. Yakni pedagang mau tidak mau harus membuka segel sebagai tanda ponsel baru untuk didaftarkan IMEI.

"Para pedagang supaya ya mungkin kami bisa menyarankan supaya handphone yang masih ada IMEI-nya nanti diaktifkan. Karena nanti setelah terhitung 18 April ya kalau tidak aktif, tentu tidak bisa digunakan," paparnya.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular