
Akhirnya Aturan IMEI Terbit, Ponsel BM Hanya Bisa Buat Foto
Arif Budiansyah, ²©²ÊÍøÕ¾
31 December 2019 17:32

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Ada banyak peristiwa yang terjadi sepanjang tahun ini, dan ²©²ÊÍøÕ¾ merangkum kembali berita-berita terpopuler selama 2019. Salah satunya dirilisnya aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Aturan ini untuk memberantas peredaran ponsel black market (BM) yang merugikan negara dan konsumen di Indonesia. Aturan ini ditandatangani setelah diwacanakan selama hampir 10 tahun. Aturan ini digagas sejak 2010 silam.
Penerbitan aturan ini sendiri molor dua bulan dari target awal. Aturan ini diterbitkan pad 18 Oktober 2019 dan ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto.
Aturan ini akan berlaku pada April 2020. Setelah aturan ini berlaku, ponsel black market yang baru diaktifkan tidak akan tersambung dengan jaringan milik perusahaan telekomunikasi. Jadi otomatis ponsel ini bisa berfungsi dengan normal bila di bawah ke luar Indonesia. Di Indonesia sendiri ponsel ini hanya bisa untuk foto saja.
Perlu diketahui, IMEI mirip identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan aturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, agar masyarakat tak dirugikan karena barang yang tidak bisa diyakini kualitasnya.
"Masyarakat enggak perlu khawatir karena aturan ini tak berlaku surut tetapi ke depan. Bagi Masyarakat yang sudah memmiliki HP sekarang, sudah tercatat data IMEI di operator. Yang khawatir kalau yang pakai HP BM terutama setelah aturan ini berlaku," jelas Ismail beberapa waktu lalu.
Aturan ini untuk memberantas peredaran ponsel black market (BM) yang merugikan negara dan konsumen di Indonesia. Aturan ini ditandatangani setelah diwacanakan selama hampir 10 tahun. Aturan ini digagas sejak 2010 silam.
Penerbitan aturan ini sendiri molor dua bulan dari target awal. Aturan ini diterbitkan pad 18 Oktober 2019 dan ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto.
Perlu diketahui, IMEI mirip identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan aturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, agar masyarakat tak dirugikan karena barang yang tidak bisa diyakini kualitasnya.
"Masyarakat enggak perlu khawatir karena aturan ini tak berlaku surut tetapi ke depan. Bagi Masyarakat yang sudah memmiliki HP sekarang, sudah tercatat data IMEI di operator. Yang khawatir kalau yang pakai HP BM terutama setelah aturan ini berlaku," jelas Ismail beberapa waktu lalu.
Next Page
IMEI Berlaku Hape BM Tiada?
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular