²©²ÊÍøÕ¾

Diselidiki 2017, Kok Owner PS Store Ditangkap Bea Cukai 2020?

Lidya Julita Sembiring, ²©²ÊÍøÕ¾
30 July 2020 14:58
PS Store
Foto: doc. Instagram @pstOre

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menangkap pengusaha Putra Siregar terkait kepemilikan dan peredaran barang-barang ilegal.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan kepada tersangka sejak akhir tahun 2017. Sehingga saat bukti terkumpul cukup, PS langsung diamankan.

"Pertama kali (penyelidikan) November 2017, di Condet," ujarnya kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (30/7/2020).

Menurutnya, PS memiliki banyak toko sehingga setelah dilakukan penyelidikan di toko pertama di lanjutkan ke beberapa toko lainnya yang masih milik Putra Siregar yang diberi nama PS Store tersebut.

Ricky menekankan, bahwa penyelidikan memang cukup lama karena proses yang juga panjang. Setelah ditemukan pelanggaran pada akhir 2017 maka di 2018 baru mulai berjalan penyelidikannya.

Lanjutnya, dalam proses penyelidikan pihaknya harus memenuhi semua unsur perundangan sesuai dengan pasal yang berlaku. Setelah bukti lengkap, proses kembali lanjut ke kejaksaan pada tahun 2019.

Setelah hasil dari kejaksaan keluar bahwa yang bersangkutan terbukti salah dan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, baru BC bisa melakukan tindakan penangkapan.

"Tahapan panjang dan tidak sederhana. Jadi ini proses makan waktu. 2019 sudah lengkap dari Kejaksaan (baru kita proses)," kata dia.

Menurutnya, jika dihitung dari prosesnya, penyelidikan hanya berkisar 1 tahun. Sedangkan yang lama menunggu hasil dari lembaga terkait.

"Jadi proses penyelidikan kurang lebih hanya 1 tahun, sebetulnya tidak lama," jelasnya.

Sebelumnya Bea dan Cukai diminta jangan 'masuk angin' oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Ali Soebroto Oentaryo karena kasus HP selundupan yang diungkap hanya sedikit, dibandingkan yang terjadi. 

Dia mengeluhkan masih besarnya peredaran ponsel ilegal di pasar Indonesia. Ia menyebut, barang ilegal itu sangat mengganggu industri elektronik di Indonesia.

"Sudah bisa dihitung bahwa diperkirakan dari 40 juta handphone yang terjual di Indonesia, 4G saja. Itu sekitar 10 juta black market. Nah negara dirugikan karena pajaknya saja sekitar Rp 2,5 triliun setiap tahun. Itu harus dieliminasi," kata Ali kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (29/07/2020).

Ia bilang untuk mengatasinya, petugas pada Direktorat Jenderal Bea Cukai harus mengambil peran dalam pencegahan penyelundupan. Bea Cukai lah yang memiliki kewenangan menjadi filter, baik di pelabuhan laut maupun dari transportasi udara.

Ali mengingatkan agar petugas bea cukai tidak boleh 'masuk angin' karena bila terjadi maka angka penyelundupan HP makin besar. Kasus tertangkapnya pengusaha HP PS store merupakan hanya bagian kecil dari potensi peredaran HP ilegal, setidaknya ada permasalahan kepatuhan pembayaran pajak.

"Seandainya ketemu pelanggaran puluhan ribu pun, itu kecil sekali. Karena jumlahnya 10 juta ponsel per tahun, artinya industri dalam negeri kehilangan pekerjaan 10 juta ponsel juga," jelasnya.


(dob/dob) Next Article Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular