²©²ÊÍøÕ¾

Grab Ambil Langkah Hukum Pada Grab Toko, Nama Dicatut?

Yuni Astutik, ²©²ÊÍøÕ¾
06 January 2021 15:02
Screenshot Grabtoko
Foto: Screenshot Grabtoko

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Grab Indonesia akan mengambil langkah hukum yang diperlukan, terkait dengan penggunaan nama Grab Toko, platform e-commerce.

"Kami akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi merek kami," ujar Senior Manager Corporate & Policy Communications, Grab Indonesia, Dewi Nuraini kepada ²©²ÊÍøÕ¾ di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Dia menambahkan, Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan situs website perdagangan dan akun media sosial yang menggunakan nama Grab Toko.

"Merek Grab terdaftar dan dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya memang sempat menjadi tanda tanya besar terkait nama Grab Toko. E-Commerce tersebut menjual berbagai jenis barang elektronik, misalnya ponsel dengan harga miring.

Usut punya usut, konsumen Grab Toko yang membuat heboh karena beriklan di mana-mana harus gigit jari. Alih-alih barang yang telah dipesan dikirimkan, ternyata manajemen mengaku telah ditipu investornya.

Managing Director Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra mengaku ada penggelapan yang dilakukan oleh investor Grab Toko.

"Saya Yudha Manggala Putra. Managing Director PT Grab Toko Indonesia. Pertama, mohon maaf atas keterlambatan respon dari pihak grabtoko, saat ini kita sedang melaporkan investor grabtoko atas penggelapan uang konsumen ke Mabes Polri di Trunojoyo Jakarta Selatan (nomer laporan menyusul setelah penyidikan)."

"Kami juga sudah berusaha menyita aset- aset investor yang ada dan membekukan semua rekening kami, agar terhindar kerugian lebih besar lagi. Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses kepolisian. Sekali lagi saya minta maaf atas kerugian yang ditimbulkan. Yudha Manggala Putra," demikian pengumuman Grab Toko kepada para konsumennya di sosial medianya, Rabu (6/1/2020).


(roy/roy) Next Article Ada Laporan Penipuan di Grabtoko, Investor Gelapkan Dana

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular