
Dear Warga +62, Yuk Setop Polemik Halal-Haram Vaksin Sinovac

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menetapkan Vaksin Covid-19 produksi perusahan asal China, Sinovac, halal dan suci. Penetapan itu disampaikan usai rapat pleno Komisi Fatwa MUI Pusat secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
"Kami tentu mengapresiasi Komisi Fatwa MUI. Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi," ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan pers yang diterima ²©²ÊÍøÕ¾, Minggu (10/1/2021).
Menurut dia, Indonesia memiliki Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 33 UU JPH mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal. Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.
"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini. Apalagi, fatwa MUI menegaskan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis," kata Zainut Tauhid.
Meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, menurut dia, penggunaan vaksin tersebut masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, BPOM yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
Adapun proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir, yakni penerbitan sertifikasi halal.
"Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan sertifikat halal. BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI," kata Zainut Tauhid.
(miq/miq) Next Article Wamenkes: Anak Bisa Jadi Carrier Covid di Sekolah & di Rumah
