
Ngutang di Fintech Pinjol Buat Beli Saham, Bolehkah?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bagi kamu yang berminat untuk punya saham, ingat satu hal penting jangan pernah pakai uang pinjaman. Apalagi uang itu dari platform peminjaman online (pinjol) atau fintech lending.
Larangan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pelaksana Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM), Haryajid Ramelan. Dia mengatakan investasi saham harusnya menggunakan uang yang menganggur atau istilah lainnya uang dingin.
Peminjaman di pinjol menurutnya juga memiliki bunga yang cukup besar. Pola pikir memiliki saham dengan meminjam di pinjol-pun salah.
"Ketika pinjam berapa pinjaman pinjol itu suku bunganya, itu besar sekali bisa jadi setahun saja bisa sampai 50%. Ini sudah enggak make sense pola pikirnya anak milenial melakukan pinjaman online Rp5-10 juta membeli produk investasi, itu sudah ngaco," jelasnya dalam program InvesTime ²©²ÊÍøÕ¾, Senin Malam (18/1/2021).
Menurutnya sudah banyak contoh orang yang menjadi korban dan menurutnya harga diri juga hilang dengan banyak platform yang juga menyebarkan pesan pengguna melakukan pinjaman kepada kerabat yang ada di kontak ponselnya.
Dia kembali mengingatkan untuk tidak mengandalkan pinjaman online, termasuk untuk melakukan investasi. "Jadi pakai uang nganggur bukan uang pinjaman dari manapun," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama dia juga menyebutkan jika jumlah orang yang berinvestasi masih kurang 1% dari jumlah keseluruhan masyarakat Indonesia. Namun memang diakuinya tahun ini geliat anak muda berinvestasi memang ada.
Dia juga berharap jika pasar modal Indonesia juga bisa dihiasi investor dari tanah air. "Harusnya pasar modal Indonesia, Investor terbanyak harusnya siapa? ya masyarakat Indonesia sendiri," kata Haryajid.
(roy/roy) Next Article Agar Tak Tertipu, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK 2020
