
Semua Gratis, Ini Toh Maksud Vaksin 'Mandiri' Gotong Royong!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi memaparkan aturan yang baru dikeluarkan terkait vaksinasi mandiri. Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk mempercepat program vaksinasi agar kekebalan komunal atau herd immunity bisa cepat tercapai.
"Seluruh warga negara berhak mendapatkan vaksin gratis oleh pemerintah. Vaksin gotong royong, pelaksanaan vaksinasi covid-19 kepada karyawan/karyawati/buruh dan keluarganya dan biayanya dibebankan pada perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong royong," papar Nadia, Jumat (26/2/2021).
"Seluruh penerima vaksin gotong royong tidak perlu ada pembayaran atau gratis," imbuhnya.
Perusahaan, sambung Nadia harus melaporkan jumlah karyawan/, atau jumlah terkait dalam satu keluarga kepada Kemenkes. Namun, dipastikan vaksin gotong royong ini tidak menggunakan vaksin yang sama dengan program pemerintah.
"Kami tegaskan kembali jenis vaksin covid-19 untuk gotong royong beda dengan vaksin covid-19 program pemerinta. Tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer. Sehingga kita memastikan tidak ada kebocoran untuk vaksin gotong royong," terangnya.
Ia menambahkan, kapan dijalankannya vaksin gotong royong ini nantinya setelah stok tersedia. BUMN terutama Bio Farma yang akan meramu mekanismenya.
"Pendistribusian vaksin gotong royong dilaksanakan Bio Farma."
(dru) Next Article Menkes Resmi Beri Izin, Vaksinasi Mandiri Pakai Sinopharm?
