
MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan, Ini Alasannya!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca. Fatwa itu terkait dengan produk AstraZeneca yang diproduksi AstraZeneca di SK Bioscience, Korea Selatan.
"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangan pers, Jumat (19/3/2021).
Walau demikian, menurut dia, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan.
Asrorun bilang ada lima alasan yang menjadi dasar hukum vaksin Covid-19 produk AstraZeneca boleh digunakan. Berikut perinciannya
a. Kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki kedudukan darurat syari.
b. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
c. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan herd immunity.
d. Ada jaminan keamanan penggunannya dari pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat Komisi Fatwa MUI.
e. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan untuk memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.
(miq/miq) Next Article Breaking! MUI: Hukum Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal
