²©²ÊÍøÕ¾

Ada Orang yang Ngutang di 40 Pinjol, OJK Sarankan Ini

Novina Putri Bestari, ²©²ÊÍøÕ¾
20 April 2021 12:05
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)
Foto: Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk bisa bijak saat menggunakan layanan pinjaman online alias pinjol. Termasuk juga melihat kemampuan dan juga tidak berhubungan dengan fintech ilegal.

"Yaitulah.., disamping harus bijak (sesuai kemampuan), juga harus diperhatikan legalitasnya. Jangan berhubungan dengan fintech ilegal," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (20/4/2021).

Untuk mengecek legalitas fintech, Tirta menjelaskan bisa menghubungi kontak OJK ke 157. Selain itu bisa melalui WhatsApp 0811-5715-7157,

Dia menjelaskan cara penggunaan untuk kanal WhatsApp hanya dengan mengetik nama fintech yang ingin dicek legalitasnya. Selain untuk fintech, dapat juga mengecek nama investasi ilegal yang beredar seperti Vtube atau Fingo.

Beberapa waktu lalu, Tirta pernah menceritakan ada konsumen yang melakukan pinjaman pada 40 fintech. Konsumen itu mengadu pada OJK karena data pribadinya disebarkan pada nomor kontak di ponsel karena kesulitan melunasi hutang.

Dia tidak tahu apa tujuan konsumen sampai meminjam uang ke banyak fintech. Tirta juga mengaku tak tahu kemampuan konsumen untuk melunasi pinjamannya.

Namun dengan meminjam pada banyak fintech, menurutnya konsumen kurang bijak. Itu juga yang diingatkan agar bijak saat menghadapi tawaran peminjaman uang.

"Jadi pesan saya: konsumen harus bijak dalam menghadapi tawaran peminjaman uang, dan jangan berhubungan dengan fintech ilegal. Sepertinya mudah, tanpa syarat macem-macem, tapi bisa menjerat kita," kata Tirta.

Sementara itu, bunga peminjaman di fintech dikatakan Tirta memang jauh lebih tinggi daripada di perbankan. Sebab pada fintech tidak ada agunan menjadikan resiko lebih tinggi dibandingkan meminjam di bank yang menggunakan agunan.

"Iya..bunga itu kan juga ada unsur premi risiko. Karena pinjaman fintech ini tanpa agunan, jadi risikonya lebih tinggi dari pada pinjaman di bank yang harus dengan agunan. Oleh karena itu bunga fintech jadi lebih tinggi dari bunga bank. Demikian pula bagi para investornya. Imbal hasil nya lebih tinggi dari pada imbal hasil deposito," jelasnya.


(roy/roy) Next Article Pinjol Patok Bunga Pinjaman 0,8% per Hari, Kemahalan Gak Sih?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular