
Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Agar Tak Diteror Debt Collector

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Di masa serba sulit ini, masih saja ada orang yang mencoba mencari untung lewat aksi yang tak wajar. Salah satunya melalui pinjaman online (pinjol) tak terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada bulan Juli ini, Satgas Waspada Investasi menemukan dan menutup 172 pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.Mereka berpoerasi secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
Menurut Satgas Waspada Investasi ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal. Berikut ciri-cirinya seperti dikutip Rabu (14/7/2021):
- Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
- Tidak memiliki izin resmi.
- Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
- Pemberian pinjaman sangat mudah.
- Informasi bunga dan denda tidak jelas.
- Bunga tidak terbatas.
- Denda tidak terbatas.
- Penagihan tidak batas waktu.
- Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
- Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
- Tidak ada layanan pengaduan.
Agar tak terjerat pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada fintech peer-to-peer lending untuk memahami ini:
- Pinjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK.
- Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
- Pinjam untuk kepentingan yang produktif.
- Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada fintech peer-to-peer lending.
(roy/miq) Next Article Terjerat Utang Pinjol dan Diteror, Apa yang Harus Dilakukan?
