
Terjerat Utang Pinjol dan Diteror, Apa yang Harus Dilakukan?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Tobing, membeberkan apa yang harus dilakukan jika terjerat utang di pinjaman online atau pinjol ilegal dan mendapatkan teror.
Tongam mewanti-wanti agar orang yang terjerat pinjol ilegal jangan coba-coba untuk gali lubang tutup lubang.
Artinya jangan pernah untuk meminjam ke pinjol ilegal lainnya. Sebab tindakan itu hanya akan menambah sederet masalah lainnya.
"Biasanya ini yang menjadi solusi dari mereka yang terjebak pinjol ilegal, mencari pinjaman lagi. Pinjaman yang dinikmati hanya 10 juta, utangnya 100 juta," ujarnya, Kamis (10/2/2022).
Kemudian jika sudah sampai diteror, ia meminta untuk memblokir semua nomor yang ada.
Dan yang paling penting adalah sampaikan kepada nomor kontak yang dipunya agar mengabaikan jika ada tagihan atau penagihan mengenai utang dari pinjol.
Dia meminta masyarakat agar lebih cerdas lagi sebelum meminjam. Karena pinjam di pinjol ilegal sangat berisiko, bunganya sangat tinggi dan jangkauan bayarnya sangat cepat, hanya 5 hari.
"Coba kita bayangkan bagaimana kita bisa mengembalikan uang 5 hari kalau gajian ktia sebulan, akhirnya numpuk-numpuk terus," tegasnya.
Jadi yang perlu dilakukan adalah cek dulu legalitas pinjol tersebut, jangan terburu-buru dalam meminjam dengan alasan kebutuhan yang mendesak.
"Kalau bilang wah karena buru-buru gak cek legalitasnya, di situlah salahnya. Cari, ada di web ojk.co.id untuk terhindar, ada 103 (pinjol legal). " pungkasnya.
(roy/roy) Next Article Jangan Sampe Tertipu, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal
