
Cegah Gelombang 3 Covid, RI Perketat Pintu Masuk Luar Negeri

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam negeri. Termasuk dengan melakukan pembatasan pintu masuk internasional baik lewat jalur darat, laut, dan udara.
Total ada 22 pintu masuk internasional dari seluruh jalur yang dibatasi. Dalam data Kementerian Kesehatan yang didapatkan ²©²ÊÍøÕ¾, terdapat 5 tempat pemeriksaan imigrasi bandara, 8 pelabuhan laut, serta 9 di jalur darat.
Lima tempat jalur udara adalah Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Kualanamu, dan Bandara Sam Ratulangi.
Sementara itu untuk jalur laut diantaranya adalah Pelabuhan Batam, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Berikutnya ada Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan laut Benoa & Celukan, serta Pelabuhan Bitung.
Berikutnya pembatasan pintu masuk darat perjalanan internasional terdapat di wilayah Kalimantan Utara yakni PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Aruk, PLBN Jagoi Babang, PLBN Entikong, PLBN Badau, dan PLBN Nunukan.
Sisanya adalah PLBN Motaain di Nusa Tenggara, serta tiga berada di Papua uakni PLBN Skouw, PLBN Mindiptana, dan PLBN Sota Merauke.
Kemenkes juga mencatat ada kedatangan tertinggi berasal dari empat negara yakni Malaysia, Singapura, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
Untuk jalur laut, data Kemenkes menyebut paling banyak data dari Malaysia dengan 82% dan 13% merupakan dari Singapura.
Dari jalur darat, orang-orang yang masuk ke Indonesia terbagi dalam berbagai PLBN. Dalam data disebutkan WNA masuk melalui Motain dan Sota, sementara WNI dari Malaysia melalui Entikong dan Aruk.
(roy/roy) Next Article Alasan di Balik Sering Melonjaknya Infeksi Covid-19 di Dunia