Masa Karantina Luar Negeri Jadi 3 Hari, Ini Alasan Kemenkes
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah memutuskan mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri dari 5 hari menjadi 3 hari. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara soal alasan kebijakan baru itu.
Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan keputusan ini berdasarkan tiga hari sebelum orang melakukan perjalanan akan melakukan tes PCR 3x24 jam. Para pelaku perjalanan ini diharuskan membawa hasil negatif dari tes tersebut.
Berikutnya mereka akan menjalani karantina selama tiga hari. Pada hari pertama dan hari ketiga juga melakukan tes Covid-19 lagi.
"3 hari melakukan karantina kurang lebih 5-6 hari melihat masa inkubasi. 4-6 hari sampai indikasi. Bahkan varian Delta terutama varian baru bisa lebih cepat," jelas Siti Nadia, dalam dialog secara online di kanal Youtube FMB 9, Kamis (4/11/2021).
Namun dia juga memastikan pengurangan masa karantina tidak mengurangi upaya cegah tangkal virus Covid-19 di dalam negeri.
Sebagai informasi, ketentuan terkait masa karantina akan dituangkan dalam perubahan Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 20/2021.
"Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional, pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi.
Airlangga menambahkan masa karantina tiga hari hanya untuk pelaku perjalanan yang memenuhi syarat. Yakni sudah mendapat dua dosis vaksin serta tes PCR negatif yang dilakukan tiga kali dari keberangkatan hingga saat akan menyelesaikan karantina.
Berbeda dengan pelaku perjalanan luar negeri, bagi pelaku perjalanan dalam negeri bisa menggunakan hasil tes antigen (H-1) untuk yang sudah divaksin dua kali. Namun bagi yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19 melakukan tes PCR (H-3).
"Sehingga penggunaan hasil tes Antigen dapat digunakan, baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali. Namun demikian, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
(roy/roy)