
Fakta Seputar 'Kiamat' Uang Kertas, Benarkah di Depan Mata?

BI melaporkan, sejak pandemi Covid-19 terjadi kenaikan transaksi penggunaan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) oleh merchant.
Hingga 1 November 2021, jumlah merchant QRIS telah menembus angka 12,5 juta. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan akhir tahun 2020 yang baru mencapai 5,8 juta merchant.
"Perluasan ekosistem QRIS yang telah melampaui target tahun 2021 dan mencapai 12,5 juta merchant di pertengahan November 2021," jelas BI dalam siaran resminya, dikutip Senin (29/11/2021).
Pencapaian tersebut, diklaim BI juga merupakan hasil kolaborasi dan sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, Kementerian/Lembaga, asosiasi/organisasi dan industri, serta seluruh elemen masyarakat.
QRIS yang beroperasi di 34 provinsi, 480 kabupaten/kota, digunakan oleh 88% usaha mikro dan kecil, serta diselenggarakan oleh 68 penyelenggara jasa pembayaran baik bank maupun lembaga selain bank.
Dalam siaran resminya, BI menjelaskan alat transaksi QRIS telah digunakan mulai dari pedagang mikro, kecil, menengah, dan besar, pada berbagai sektor usaha, serta juga digunakan untuk donasi sosial keagamaan di seluruh provinsi dan kabupaten/kotamadya.
"Sejak diimplementasikan di 1 Januari 2020, BI terus memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien, serta mendukung program pemerintah melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia [Gernas BBI] dan Bangga Berwisata Indonesia [GBWI]," jelas BI.
Tahun depan, BI menaruh target 15 juta merchant akan menggunakan QRIS. BI juga akan memperluas penggunaan QRIS antara negera dan melanjutkan elektronifikasi transaksi keuangan pemerintah daerah, bansos G2P 4.0, moda transportasi, serta digitalisasi UMKM dan pariwisata.
(mij/mij)