
Mengejutkan! Orang Ini Pinjam Uang di 141 Pinjol Ilegal

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap adanya fenomena mereka yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Yakni, skema gali lubang, tutup lubang untuk mengatasi utangnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan berdasarkan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada satu orang yang meminjam pada 10 atau 20 pinjol ilegal. Bahkan ada satu orang ibu yang meminjam ke 141 pinjol ilegal.
"Mereka meminjam untuk menutupi utang lama. Sistemnya gali lubang, tutup lubang," terangnya dalam Webinar ²©²ÊÍøÕ¾ bertajuk "Lega dengan Pinjol Legal", Selasa (15/3/2022).
Tongam menambahkan aksi gali lubang, tutup lubang untuk menutupi utang ini dilakukan secara sadar karena adanya kebutuhan hidup yang mendesak namun akhirnya terjebak di pinjol ilegal.
"Mereka meminjamnya biasanya dalam nominal kecil, namun ini kemudian menggulung menjadi besar utangnya karena aksi gaji lubang, tutup lubang ini," terangnya.
Tongam menjelaskan harusnya ketika seseorang gagal mendapatkan pinjaman jangan melakukan praktik gali lubang, tutup lubang. Jatuh ke pinjol ilegal pasti merugikan masyarakat.
"Contoh kerugiannya adalah pinjam Rp 1 juta yang diterima Rp 600 ribu. Belum lagi bunganya tinggi sekali, dapat teror itimidasi dan dipermalukan," terangnya.
(roy/roy) Next Article Terjerat Utang Pinjol dan Diteror, Apa yang Harus Dilakukan?
