
OctaFx Ilegal, Satgas Panggil Influencer Gus Aswin

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Satgas Waspada Investasi menyatakan platfrom trading online Octafx ilegal di Indonesia karena tidak mendapatkan izin usaha dari Badan Pengawas Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti).
Satgas Waspada Investasi pun telah melakukan pemanggilan terhadap influencer produk broker ilegal OctaFx, yaitu Sdr. Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.
"Kepada Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum," tulis Satgas Waspada Investasi dalam keterangan resminya, dikutip Senin (23/5/2022).
Octafx diklaim sebagai layanan broker forex (foreign exchange) global. Layanan ini berdiri sejak 2021. Dalam aturan Indonesia, setiap penyelenggara layanan broker trading harus mendapatkan izin dari Bappebti.
Tutup 7 Entitas Investasi Ilegal
Satgas Waspada Investasi juga melaporkan telah menutup 7 penawaran investasi ilegal pada akhir April lalu. Berikut daftarnya:
- Simple Shopping (Money game dengan modus e-commerce)
- PT Reklaim Indonesia Jaya (Penjualan dengan skema MLM tanpa izin)
- PT Wisanggeni Auto Trading (Perdagangan robot trading tanpa izin)
- PT Syurkah Muamalah Indonesia (Perusahaan pembiayaan tanpa izin)
- Triumphfx/Priority Group Official (Penyelenggaraan forex tanpa izin)
- Investasidana25 (Money gram)
- PT Smart Multi Trade/Yu Klik (Penyelenggara aset kripto tanpa izin).
Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, Satgas Waspada Investasi tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong.
(roy/roy) Next Article Masih Ada di PlayStore, App Octafx Legal atau Ilegal di RI?
