
Diancam Blokir, Semua Website-Aplikasi Wajib Daftar Kominfo?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Ancaman blokir terhadap Google dan Facebook membuat publik bertanya-tanya. Apakah semua aplikasi dan website wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk terhindar dari pemblokiran?
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, menjelaskan bahwa platform, aplikasi, dan situs web yang termasuk penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan wajib daftar telah diatur di Permenkominfo No. 5/2020.
Kewajiban mendaftarkan diri berlaku untuk enam kategori yaitu:
- Aplikasi atau situs web yang menyediakan layanan transaksi jasa atau barang
- Platform gerbang pembayaran atau payment gateway serta perusahaan penyedia jasa financial technology
- Platform media sosial seperti Facebook, Telegram, dan WhatsApp
- Platform, aplikasi, dan situs web yang mengumpulkan data pribadi orang Indonesia
- Platform dari kategori lain, yang diwajibkan mendaftarkan diri oleh otoritas sektoral
Semuel menjelaskan bahwa aturan wajib daftar dilakukan untuk melindungi konsumen dan perusahaan digital. Dia mencontohkan aturan bagi penyedia aplikasi untuk menyertakan pedoman berbahasa Indonesia.
Selain itu, ada juga ketentuan terkait pajak. Semua perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia, jelas Semuel, harus taat terhadap peraturan pajak RI.
(dem/dem) Next Article WhatsApp-FB-Instagram Sudah Daftar Kominfo, Ga Jadi Diblokir