
8.000-an PSE Sudah Daftar Ke Kominfo, Lolos dari Blokir

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Lebih dari 8.000-an Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dipastikan sudah melakukan pendaftaran ke Kementerian Kominfo. Mereka yang sudah mendaftar lolos dari sanksi pemblokiran.
"Data terakhir jumlahnya 8276 total. 8069 domestik 207 asing," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Kamis (21/7/2022).
Di PSE domestik yang telah mendaftar seperti Google Cloud, Tokopedia, Gojek, Bukalapak, dan Free Fire.
Sementara itu PSE asing mulai dari Line, Netflix, WhatsApp, Instagram, Facebook, Telegram, hingga Tiktok.
Sebagai informasi pendaftaran bagi PSEÂ baik domestik dan asing tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
PSE diharuskan mendaftar hingga 20 Juli 2022 lalu. Bagi yang tidak maka akan mendapatkan sanksi pemblokiran dari Kominfo.
Ada sejumlah platform yang diketahui belum melakukan pendaftaran hingga kemarin. Semuel menjelaskan pihaknya telah mengirimi surat kepada seluruh PSE tersebut agar melakukan pendaftar dalam lima hari kerja.
Jika tidak mendaftar dalam jangka waktu itu, maka akan dilakukan pemblokiran.
Berikut ini beberapa PSE yang terancam diblokir Kominfo:
1. Roblox
2. Opera
3. LinkedIn
4. PayPal
5. Amazon.com
6. Alibaba.com
7. Yahoo
8. Bing
9. Steam
10. Dota
11. Epic Games
12. Battlenet
13. Origin
14. Counter-Strike
(npb/roy) Next Article Amazon, Alibaba, Yahoo Belum Daftar, Ini Kendalanya